Minggu, 24 November 2024

Kembali Bekuk Jaringan Narkoba, Polisi Cilegon Amankan Tujuh Pelaku

Kapolres Cilegon AKBP Raden Raden Romdhon Natakusumah didampingi Kasat Narkoba AKP Deddy Hermawan dan Kabag Humas AKP Chotidja saat menggelar Press Release di Aula Polres Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Raden Raden Romdhon Natakusumah didampingi Kasat Narkoba AKP Deddy Hermawan dan Kabag Humas AKP Chotidja saat menggelar Press Release di Aula Polres Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil menangkap tujuh pelaku jaringan narkoba jenis sabu-sabu.Tiga dari tujuh pelaku yang diciduk tersebut adalah perempuan.

Tujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial ND,DY,T,YK,I,A dan E. Semuanya ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Terungkapnya jaringan narkoba tersebut bermula dari tertangkapnya pelaku ND dan DY di sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Di lokasi kontrakan, petugas berhasil menyita barang bukti yakni pipet kaca yang diduga terdapat narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dan sebuah plastik yang masih terdapat sabu-sabu.

Setelah berhasil menangkap dua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku T dan YK yang tidak lain adalah pasangan suami-istri di Lingkungan Gudang, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,54 gram dan alat hisap atau bong.

Tidak hanya sebatas itu saja, petugas Satresnarkoba Polres Cilegon terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan kembali menangkap pelaku I yang sedang berada di kamar hotel Cilegon nomor 43 . Di tangan I, petugas mengamankan sebuah kotak minuman keras merk Chivas Regal yang didalam terdapat tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,38 gram, satu butir inex dan timbangan digital.

Untuk memutus mata rantai jaringan pelaku, petugas kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap dan pelaku lagi yakni E dan H.Dari tangan keduanya, petugas menyita tiga paket sabu seberat 21,91 gram.

"Jadi tujuh pelaku ini ditangkap pada hari Jumat (7/10/2016) ditempat yang berbeda-beda," jelas Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusumah didampingi Kasat Narkoba AKP Deddy Hermawan, saat menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (11/10/2016).

Ia melanjutkan, total barang bukti sabu-sabu yang disita dari tujuh pelaku sebanyak 23 gram,bong dan timbangan digital.

Kapolres menjelaskan, tujuh pelaku yang ditangkap tersebut terdiri dari dua pemakai, tiga pengedar dan dua kurir. “Jadi pelaku ini perannya berbeda-beda,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Deddy Hermawan menambahkan, ketujuh pelaku tersebut dikenalkan kenakan Pasal 114 (1)dan Atau Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) hiruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan hukuman maksimal seumur hidup.

"Kasus ini masih terus kita dalami untuk mengejar jaringan pelaku," jelasnya. (Ardi/Rif)

Komentar