Jum`at, 4 April 2025

Sidang Kasus Suap Bank Banten

Ketua Banggar Sebut SM Hartono Minta Rp 2 Miliar ke PT BGD

Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, FL Tri Satya Santosa saat hadir sebagai saksi diruang Pengadilan Tipikor. (Foto:TitikNOL)
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, FL Tri Satya Santosa saat hadir sebagai saksi diruang Pengadilan Tipikor. (Foto:TitikNOL)
SERANG, TitikNOL - Wakil Ketua DPRD Banten, Sri Mulya Hartono meminta uang sebanyak Rp 2 Miliar untuk memuluskan pendirian Bank Banten kepada mantan Dirut PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, FL Tri Satya Santosa saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (8/3/2016).
 
"Permintaan itu (Uang) Rp 2 miliar dari dua bulan yang lalu sebelum OTT sudah ada. Katanya aspek bisnis, untuk pendirian Bank Banten, yang diminta pak Hartono untuk pribadi," kata FL Tri Satya Santosa saat ditanya Majelis Hakim Saninal.
 
Kader PDIP ini mengaku bahwa SM Hartono meminta sejumlah uang melalui dirinya, karena Hartono tidak pernah melakukan komunikasi langsung dan menurut Tri Satya dirinya sebagai fasilitator saja.
 
"Pak Hartono mengirimkan pesan lagi setelah pulang dari rumah sakit, bahwa pak Ricky sudah 75 persen membohongi beliau (Hartono), dia juga ancam tidak akan menandatangani APBD 2016," ujarnya.
 
Perkataan tersebut, keluar setelah SM Hartono menjalani oprasi Usus Buntu di RS Siloam Tangerang, namun Ricky Tampinongkol tidak ada itikad baik untuk menengok atau membantu biaya pengobatan.
 
"Saya komunikasi dengan pak Ricky, kemudian pak Ricky menjenguknya, tapi saat menjenguk pak Hartono sudah pulang dari rumah sakit," jelasnya. (Ras/red)
Komentar