SERANG, TitikNOL - Kejati Banten menahan Kepala Biro Bina Infrastruktur Banten berinisial WH, pada Senin 22/5/17.
Pejabat eselon dua ini ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pemiharaan kendaraan dinas roda empat pada Biro Perlengkapan dan Aset pada APBD 2014, dengan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
“Penahanan dilakukan dengan bukti cukup. Pada 2014 kegiatan belanja pemeliharaan kendaraan dinas roda empat dari APBD 2014 dengan pagu anggaran sebesar Rp12 miliar,†kata Kasi Penkum Kejati Banten Kholil Hadi, usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Senin (22/5/2017).
Saat pelaksanaannya kata Hadi, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap empat belas bengkel untuk perawatan, perbaikan atau servis dan pergantian suku cadang kendaraan dinas.
Dan dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Banten, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,4 miliar.
“Saat itu terjadi karena pada saat pembayaran kesetiap bengkel dan masuk ke rekening bengkel, minta dikembalikan lagi ke Biro Perlengkapan, dengan alasan membantu lembaga sebagai bonus yang besarannya tidak sama setiap bengkel. Kedua, uang tersebut digunakan untuk pembayaran tagihan hutang-hutang yang sebelumnya dan yang terakhir ditemukan adanya pekerjaan yang fiktif dan tidak sah,†ungkapnya.
Maka dari itu lanjut Hadi, dilakukan penahanan kepada WH yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, untuk proses penyidikan selama dua puluh hari.
â€Adapun pasal yang disangkakan pasal dua ayat satu jo pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 jo UU RI no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup, paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun,†pungkasnya. (Gat/red)