SERANG, TitikNOL - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus di tiga lokasi terpisah di wilayah Kabupaten Serang, oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tanara.
Dari lima tersangka, satu di antaranya diamankan setelah terperangkap operasi selektif. Dari keempat tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 unit motor, 3 kunci T, handphone, tas wanita serta kunci kontak motor.
Kelima tersangka itu yakni WK (20) warga Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, SA (26) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, EM, (20) Kecamatan Cikande, UM (19) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dan Hen alias Bajing (21) Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara.
Untuk proses penyidikan, empat tersangka ditahan di Mapolsek Cikande dan satu tersangka ditahan di Polsek Tanara.
Kapolsek Cikande Kompol Sugeng Pamuji mengatakan, dalam kurung waktu dua pekan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku pencuri sepeda motor dan dua pelaku penjambretan atau pencurian dan pemberatan (curat).
"Dari ke empat pelaku ini kita berhasil mengamankan 4 unit kendaraan dan dua unit handphone," katanya saat menggelar ekspose bersama di Mapolsek Cikande, Rabu (11/9/2019).
Sugeng menjelaskan, tersangka WK dilaporkan atas tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Mio berplat nomor A 6453 HM milik Dede Rahmat warga Kampung Banjar Sari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande pada 6 Agustus dan pelaku berhasil ditangkap pada 9 September 2019 lalu.
"Modusnya menggunakan kunci letter T dengan cara merusak lubang kunci motor," jelasnya didampingi Kapolsek Tanara, AKP Nurochman, Panit 1 Iptu Ilman Robiana dan Panit 2, Ipda Desma.
Untuk tersangka UM, Sugeng menambahkan dilaporkan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 5195 ZY milik Yanti Efendi warga Kampung Kendinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku diamankan pada 8 September di rumahnya.
"Untuk tersangka UM ini modusnya sama menggunakan letter T. Namun dia melakukan pencurian pada saat pemiliknya tengah tidur," tambahnya.
Selanjutnya, Sugeng mengungkapkan untuk tersangka SA dan EM merupakan pelaku jambret yang terjadi di depan SPBU Citawa, Jalan Raya Serang-Jakarta Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada 6 Agustus dan berhasil diamankan pada 9 September 2019.
"Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali melakukan. Namun kami menduga pelaku sudah lebih dari itu, sebab laporan yang kami terima saja ada 4 laporan, belum lagi warga yang tidak melapor kepada kami," ungkapnya.
Sugeng menegaskan tersangka WK dan UM akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, edangkan tersangka SA dan EM akan dijerat dengan pasal 365 KUHP. "Pelaku pencurian sepeda motor hukumannya diatas 5 tahun dan jambret ancaman pidananya 9 tahun," tegasnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Tanara AKP Nurochman mengatakan, mengungkapkan kepemilikan kendaraan hasil curian tersebut merupakan hasil kegiatan operasi kendaraan rutin di wilayah hukumnya. Tersangka Bajing yang merupakan jaringan curanmor, diamankan saat petugas menggelar razia rutin.
"Tersangka Bajing kami amankan saat Unit Reskrim melakukan razia rutin. Dari tersangka ini kami amankan 4 unit motor hasil kejahatan. Empat motor itu merupakan hasil kejahatan pelaku IP (DPO) untuk dijual kepada pembeli," terang Kapolsek seraya mengatakan tersangka Bajing dijerat Pasal 481 KUHP. (Har/TN1)