Senin, 25 November 2024

Main Judi Pacuan Kuda, 6 Sopir Angkot di Serang Dibekuk Polisi

Ilustrasi. (Dok: Riautime)
Ilustrasi. (Dok: Riautime)

SERANG, TitikNOL - Enam pengemudi angkutan kota diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Kamis (19/3/2020). Keenam supir dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang ini ditangkap, setelah tertangkap tangan sedang bermain judi pacuan kuda menggunakan aplikasi android.

Keenam supir tersebut NA (31) dan HE (36) warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, BE (32) ME (24) dan AB (30) warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi serta IP (25) Desa/Kecamatan Kibin. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 unit mobil angkot A 1980 FF serta uang taruhan sebesar Rp224 ribu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan terhadap para supir angkot yang sedang bermain judi ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian di lokasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan beberapa orang sedang bermain judi pacuan kuda di dalam angkot milik salah seorang tersangka.

"Keenam tersangka ini disergap Tim Resmob saat berjudi di dalam angkot milik salah seorang tersangka," ungkap AKBP Mariyono.

Saat dilakukan penyergapan oleh Tim Resmob yang dipimpin Ipda Neo Aditya Kuntar, para pelaku sempat mengelak disebut sedang berjudi.

Namun para tersangka tak mampu mengelak saat petugas menemukan uang taruhan yang sempat disembunyikan oleh mereka. Bersama barang buktinya, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan.

"Para tersangka memanfaatkan aplikasi pacuan kuda pada android untuk mengadu nasib. Para pemain judi masing-masing memegang nomor yang ada pada kuda. Setiap kali bertanding, uang taruhan sesuai yang diinginkan. Pemenang judi adalah kuda yang dipegang petaruh mencapai garis finish terdepan," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, para supir ini telah melakukan aksinya sudah lama disaat menunggu penumpang buruh pabrik selesai bekerja di depan pabrik PT Eaglenis di Desa Julang, Kecamatan Kibin.

Kapolres mengatakan, penangkapan para penjudi ini merupakan penegakan hukum sekaligus pendidikan untuk masyarakat agar tidak berjudi.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap aktifitas warga yang berbau judi ataupun penyakit masyarakat lainnya.

"Kami ingatkan, jangan main judi karena akan kami tangkap. Lebih baik uangnya digunakan untuk keluarga istri dan anak. Kami juga mengimbau kepada warga untuk tidak segan-segan memberikan informasi terkait aktifitas yang mengganggu ketertiban masyarakat," tandasnya. (Har/TN1)

Komentar