Jum`at, 22 November 2024

Mantan Menkes Resmi jadi Tahanan KPK

Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari. (Dok: kriminalitas)
Mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari. (Dok: kriminalitas)

JAKARTA, TitikNOL - Mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007.

Saat keluar dari gedung KPK, Siti Fadhilah yang mengenakan rompi tahanan mengatakan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum setelah lima tahun menjabat sebagai Menteri Kesehatan periode 2004-2009.

"Yah saya akhirnya selama (bertugas) lima tahun dengan sangat tidak adil. Pak Jokowi, saya harap adil menegakkan hukum dengan betul-betul. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah, malah seolah bersalah. Ini tidak adil, ini betul-betul dikriminalisasi," kata Siti Fadilah saat keluar di Gedung KPK Jakarta, Senin (24/10/2016).

Lanjut Siti, dalam pemeriksaan hari ini KPK hanya meminta keterangan soal dugaan korupsi dan belum secara detil ke pokok perkara.

"Tidak ditanya apa-apa, cuma ditanya kenal ini, kenal itu, terus ditahan. Belum sampai pokok perkara, saya merasa tidak adil," ujar Siti.

Siti diduga melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan "buffer stock" (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari.

Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siti Fadilah Supari memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Sementara itu, Rustam Syarifuddin Pakaya melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 27 November 2012 telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta terkait pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.Siti mengatakan pemeriksaan. (Bara/Quy)

Komentar