CILEGON, TitikNOL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon dan Polsek Puloampel meringkus tiga orang pelaku pemerasan terhadap penjual gas elpiji 3 kg. Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para pelaku mengaku sebagai wartawan dan anggota polisi.
Penangkapan ini berawal dari laporan salah seorang pedagang gas elpiji Suwandi di Sumuraja, Puloampel, Kabupaten Serang. Ketiganya ditangkap saat tengah mengancam dan menakut-nakuti korban.
"Pelaku mengaku sebagai wartawan dan polisi buser dan mengancam korban untuk memberikan uang Rp 4 juta," ungkap Wakapolres Cilegon Kompol Fredya Tribhakti kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
Menurut Wakapolres, jika korbannya tidak memeberikan uang, ketiga pelaku yang diketahui bernama Hakim Mulyadi, Suherlan, Gun Gun Sutrisno, mengancam akan melaporkan korban ke Menteri ESDM lantaran harga jual gas elpiji terlalu mahal.
Harga gas elpiji yang dijual korban yakni Rp18 ribu, menurut para pelaku harga tersebut terlalu mahal. Seharusnya harga jual di kisaran Rp16 ribu.
"Karena penjualan yang dilakukan korban Rp18 ribu terlalu mahal maka harga tersebut menyalahi peraturan Menteri ESDM yang seharusnya dijual Rp16 ribu," katanya.
Dengan modus tersebut, para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar korban tidak dilaporkan ke Menteri ESDM. Korban pun terpaksa memberikan uang lantaran para pelaku mengaku sebagai wartawan dan anggota polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain satu unit mobil, kartu tanda pengenal intel pers, dan kalung penyidik polri.
Adapun atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 378 KUHP junto 368 KUHP dengan acnaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Ardi/TN3)