Minggu, 24 November 2024

Ngaku Suka Sama Suka, Pria Ini Cabuli Pacar di Bawah Umur

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam press release di di Mapolres Serang, Selasa (8/11/2016). (Foto: TitikNOL)
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat dihadirkan dalam press release di di Mapolres Serang, Selasa (8/11/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Petugas PPA Polres Serang membekuk buronan berinisial NN (34), warga Ciomas, Kabupaten Serang. Ia jadi target polisi atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

‎Korban sendiri tidak lain pacarnya berinisial NR (16), tetangga NN. Kanit PPA Polres Serang, Ipda Juandi mengatakan bahwa dari keterangan pihak korban, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut pada Kamis 28 April 2016.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi akan memberikan handphone.

"Setelah nyampe di Serang korban dibawa ke salah satu hotel. Masuk jam tiga di hotel tersebut, pelaku memaksa korban," paparnya.

‎Juandi juga mengungkapkan jika tersangka sempat buron beberapa bulan, pelaku sempat tinggal di Cilegon dan Lebak. Pelaku sendiri diamankan belum lama ini di kediaman mertua tersangka.

"Versi tersangka lain lagi, kita terima dulu semua keterangan. Ancaman untuk tersangka sendiri penjara selama lima hingga 15 tahun," ujarnya.

Sementara itu, NN membantah adanya tuduhan telah memperkosa. Dirinya justru mengaku melakukannya didasari atas suka sama suka.

"Namanya juga pacaran, suka sama suka," kata NN saat ditemui di Mapolres Serang, Selasa (8/11/2016).

Tak hanya itu, NN pun membantah jika dirinya telah berjanji akan memberikan satu unit handphone kepada korban.
‎"Saya gak janjiin apa-apa, ya pacaran namanya juga suka sama suka saja," ungkapnya. (Meghat/Quy)

Komentar