SERANG, TitikNOL - Ditreskrimum Polda Banten meringkus satu pegawai honorer di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, karena terbukti telah memalsukan akta jual beli atau AJB.
Pelaku berinisial DD, diketahui sudah melakukan aksinya sejak 2018. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memalsukan tanda tangan eks camat Pabuaran saudara Babay yang juga merupakan pelapor.
"Setelah menemukan barang bukti dari hasil pengembangan kasus pemalsuan dokumen tanah, kami tetapkan satu tersangka DD pegawai honorer kecamatan Pabuaran," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Soni, Kamis (29/4/2021).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 690 AJB palsu di kantor kecamatan, tujuh blangko yang sudah tidak berlaku sejak 2013 lalu dan dua surat hibah. setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DD mengakui pemalsuan tanda tangan itu.
"Modusnya sementara ini terkait jual beli. Tersangka tidak melakukan sesuai mekanisme karena ingin mendapatkan keuntungan sendiri. Dari hasil jasanya, tersangka mendapatkan keuntungan empat juta rupiah tergantung objek tanah yang diperjualbelikan," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya sejak Januari 2018 sampai 2019, dengan total keuntungan secara keseleuruhan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait apakah ada keterlibatan oknum lain," tukasnya. (Gat/TN1)