Diduga Memalsukan Ijazah, Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polisi

Nurul Qomar. (Dok: Tempo)
Nurul Qomar. (Dok: Tempo)

TitikNOL - Pelawak kawakan Nurul Qomar ditahan aparat polisi karena diduga melakukan pelanggaran hukum dengan memalsukan dokumen. Kini, Qomar tengah menjalani pemeriksaan intensif aparat Polres Brebes.

Kasus hukum yang menjerat Qomar diduga terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017. Namun, polisi masih enggan menjelaskan jenis dokumen yang dipalsukan untuk memuluskan jalannya sebagai pimpinan perguruan tinggi.

"Dia diduga melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2, menggunakan surat palsu," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Selasa (25/6/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Qomar sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Brebes. "Yang menangani Polres Brebes," kata dia.

Berita ini telah tayang di news.okezone.com, dengan judul: Palsukan Dokumen, Pelawak Senior Nurul Qomar Ditahan Polisi

Komentar