SERANG, TitikNOL - Tersangka TK alias Aceng (28) gembong spesialis pencurian mobil pickup (bak terbuka), diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang selama 2 tahun ini, tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 5 tahun.
Tersangka TK merupakan warga Kampung Batu Lingga, Desa Kadu Maneuh, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jasinga Kabupaten Bogor pada 20 Jnauari 2022. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan.
Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan tersangka SO alias Rehan (40), perantara penjualan mobil hasil pencurian, yang ditangpa pada hari yang sama. Sedangkan satu rekan lainnya yakni RD masih buron.
“Kasus ini agak unik karena kasus yang dilaporkan hilang mobil losbak warna putih. Tapi yang ditemukan dari tangan tersangka mobil losbak silver hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Serang Kota, tepatnya di Polsek Baros,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (1/2/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SO, polisi juga menemukan 3 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.
“Kami juga menemukan barang bukti sepeda motor yang pelakunya sudah diamankan terlebih dahulu di luar Serang, jadi pelaku So ini sebagai penadah dari curanmor,” kata Kapolres.
Mobil losbak yang TK curi biasanya ia jual seharga Rp10 juta dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Sebelumnya TK pernah ditangkap oleh Polda Banten dan harus mendekam di Lapas Serang pada 2019 lalu. Saat itu TK dihukum 2 tahun penjara.
“Untuk 15 laporan polisi (LP) lainnya kita masih harus mencocokan data keterangan dari tersangka apakah di wilayah Polres Serang Kota atau di wilayah hukum kami. Untuk satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Har/TN3)