SERANG, TitikNOL - Polres Serang Banten menangkap empat pemuda pelaku tindak pidana asusila atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan cara mencekoki korban minuman keras dan obat keras jenis eximer.
Keempat pemuda yang ditangkap yakni MA (19), TM (22), MY (27) warga Tunjung Teja, Kabupaten Serang dan S (20) warga Petir, Kabupaten Serang.
"Para pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana asusila atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih dibawah umur, motif para pelaku karena hawa nafsu," kata Wakapolres Serang Kompol Febi, saat pers rilis di Mapolres Serang, Jumat (19/11/2021).
Kronologi kejadian dari hasil keterangan para pelaku, diawali pelaku MA yg sudan kenal dengan korban sebut saja mawar melalui media sosial. Lalu, MA membujuknya untuk bertemu dan diajak pelaku ke sebuah bengkel, dalam perjalanan keduanya bertemu tiga pelaku lainnya.
"Dalam perjalanan pelaku MA juga membeli minuman keras, lalu di lokasi kejadian para pelaku mencekoki korban minuman keras hingga tidak sadarkan diri, saat itu para pelaku mensetubuhi korban secara bergiliran," ungkapnya.
Usai itu, kata Kompol Febi, para pelaku juga memindahkan korban dihari berikutnya ke rumah pelaku lainnya, disana korban di cekoki obat keras jenis eximer saat sudah mulai mabuk korban disetubuhi pelaku S.
"Setelah dua hari dibawa para pelaku, korban ditinggalkan di jalan, saat korban pulang kerumahnya setelah hilang dua hari menceritakan kejadian itu kepada kelurganya. kemudian keluarga korban mencari para pelaku dan berhasil membawa pelaku ke kediaman korban dan menyerahkannya ke pihak kepolisian," katanya.
Sementara satu pelaku lainnya di tangkap pihak kepolisian, setelah menangkap tiga pelaku dari rumah korban. Kini ke empat pelaku harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) uu ri no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya. (Gat/TN2)