SERANG, TitikNOL - ES (45) warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon harus mendekam di sel tahanan akibat dicokok polisi lantara mengedarkan sabu.
Dia diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
Dari dalam rumah tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari.
Kapolres Serang Yudha Satria menjelaskan, penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) , yang ditangkap dua jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 23:00 WIB.
"Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES," terang Kapolres, Minggu (22/5/2022).
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Kapolres, personel Satresnarkoba langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
"Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian," ungkap Kapolres.
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, jika SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.
Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung," tambah Michael.
Untuk kedua tersangka ini, lanjut Michael, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Har/TN3)