Minggu, 22 Desember 2024

Polisi Ungkap Jaringan Pemalsuan KTP dan SIM di Kabupaten Serang

Press Release Polres Serang pengungkapan kasus pemalsuan KTP dan SIM. (Foto: TitikNOL)
Press Release Polres Serang pengungkapan kasus pemalsuan KTP dan SIM. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kasus pemalsuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berhasil dibongkar petugas Unit Tindak Pidana (Tipidsus) Satreskrim Polres Serang.

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan Mei Hendri alias Uda, 39, yang diduga sebagai otak dalam pembuatan dokumen negara palsu di sebuah rumah toko (ruko) fotocopy di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kamis (28/2/2019).

"Tersangka berhasil kami amankan di sebuah toko fotocopy tempatnya bekerja. Dari tersangka ini kita amankan beberapa buah KTP-el, SIM dan SKCK yang semuanya palsu. Selain itu turut diamankan komputer, mesin pres dan satu bundel kertas foto kopi dan serta satu bundel dokumen yang sudah dipalsukan," ungkap Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat menggelar pers rilis di Mapolres Serang, Rabu (13/3/2019).

Kapolres Serang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait pembuatan dokumen negara, diantaranya KTP-el. Mendapat informasi tersebut, petugas Unit Tipidsus yang dipimpin Iptu Samsul Fuad melakukan proses penyelidikan.

Usai mengetahui lokasi yang disebutkan warga, tim Unit Tipidsus melakukan penyamaran dengan berperan sebagai pemesan KTP-el. Setelah KTP pesanan jadi, petugas langsung melakukan penggerebegan dan berhasil menangkap tersangka Uda.

Indra mengatakan, dalam pembuatan KTP atau dokumen lainnya hanya sendirian mengerjakannya, dan caranyapun cukup sederhana dengan menscan dokumen asli lalu diedit melalui komputer dan diprint menggunakan printer warna.

"Modusnya yaitu pelaku menggunakan dokumen asli dan merubah identitas dan tanggal di dokumen itu. Dia menjalankan bisnis ini sejak tahun 2017 lalu," ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono dan Kasatreskrim AKP David Chandra Babega.

Indra mengungkapkan dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 264 ayat 1 ke satu subsidair 263 ayat 1 junto KUHP dengan ancaman hukuman piddana penjara selama 8 tahun kurungan.

"KTP, KK, Ijazah dan SIM ini biasanya digunakan oleh pemesannya untuk kebutuhan memcari kerja," tegasnya.

Sementara itu, pelaku Mei Hendri mengaku kegiatan kriminal yang dilakukannya itu dimulai sejak toko foto copy itu dibuka. Pemalsuan dokumen itu hanya dilakukan apabila ada masyarakat yang datang kepada dirinya.

"Kalau buat KTP Rp50 ribu, SIM Rp100 ribu. Hampir dua tahun menjalankan kegiatan ini," tandasnya. (Har/TN1)

Komentar