Selasa, 3 Desember 2024

Polres Cilegon Tembak 4 Pelaku Spesialis Pencurian Mobil

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi saat menggelar ekspose kasus pencurian mobil. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi saat menggelar ekspose kasus pencurian mobil. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon berhasil menangkap empat pelaku spesialis pencurian mobil. Semua pelaku dihadiahi timah panas di bagian kaki, karena melakukan perlawanan ketika ditangkap petugas.

Empat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing - masing berinisial SA, FY, NA dan AS. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda yakni di Indramayu dan Subang serta Pemanukan dan Cirebon, Jawa Barat.

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni kunci leter T, bor dan tiga unit mobil hasil curian. Tiga mobil hasil curian tersebut terdiri dari satu unit Daihatsu Grand Max dan dua unit Toyota Avanza.

"Empat pelaku pencurian mobil ini merupakan residivis. Mereka semuanya kita tembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar ekspose di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mobilnya dicuri oleh para pelaku.

"Jadi setelah mendapat laporan dari pemilik mobil yang dicuri, kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Dan Alhamdulillah tidak membutuhkan waktu lama kita berhasil menangkap empat pelaku," ungkap Maryadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Cilegon. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ardi/TN1).

Komentar