Senin, 7 April 2025

MK Harus Berani Periksa Kecurangan di Pilkada Serentak 2015

Sufmi Dasco Ahmad/net
Sufmi Dasco Ahmad/net

JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) harus berani memeriksa kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015 lalu.

"Sebagian besar sengketa perselisihan hasil pemilihan yang terstruktur, sistematis dan massif didaftarkan ke MK, mengandung dugaan kecurangan yang tersebut. Sebagai benteng keadilan konstitusional, tidak bisa tidak MK harus memeriksa perkara-perkara tersebut," ujar Sufmi Dasco Ahmad melalui siaran persnya, Jum'at (1/1/2016).

Menurut Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu saat ini berkembang opini yang tidak benar soal Pasal 158 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dianggap membatasi pengajuan perkara di MK hanya jika terdapat perbedaan paling besar 0,5 %, 1 %, 1,5% dan 2 % sesuai dengan kategori jumlah penduduk daerah tersebut.

"Opini tentang adanya batasan tersebut sangat tidak tepat, karena dalam Pasal 158 tersebut sama sekali tidak ada kata-kata batasan, jadi selain mendalilkan selisih perolehan suara Pemohon tetap bisa mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif," tuturnya.

Lanjut politisi Partai Gerindra itu, untuk memahami Pasal 158,  kita harus menggunakan metode penafsiran sistematis , menghubungkannya dengan pasal-pasal sebelumnya yaitu pasal 156 dan 157  ayat (3) .

"Menurut kedua pasal tersebut MK berhak mengadili perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih," jelasnya.

"Persoalan keadilan adalah persoalan prinsip hak konstitusi yang tidak bisa dihitung hanya berdasarkan angka-angka.Selamat tahun baru 2016,era transparansi dan keadilan yang hakiki," lanjutnya. (Bar/Red)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait