Senin, 23 September 2024

Polres Cilegon Ungkap Sindikat Curanmor, 8 Tersangka Dibekuk

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso bersama jajaran saat menggelar ekspose tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso bersama jajaran saat menggelar ekspose tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolres Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak delapan orang tersangka berikut dengan barang bukti sepeda motor 11 unit dan kunci letter T berhasil disita polisi.

Delapan tersangka yang ditangkap masing-masing adalah Ragil Bayu Pamungkas, Bagus Priambodo alias Sinchan, Edi Faisal, Arya Sakti, Yopi Febrianton, Sandi Vero dan Sastra Diharja yang diketahui sebagai penadah.

Merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T menjadi modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya tersebut.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, kasus curanmor ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari salah satu korban bahwa motor yang hilang itu dipasang GPS. Sehingga petugas lebih mudah melakukan pelacakan.

"Salah satu korban yang motornya hilang itu melapor ke Reskrim Polres Cilegon, dan memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya terpasang GPS. Kemudian dilacaklah melalui GPS, selanjutnya pelapor bersama petugas piket siaga Reskrim langsung menuju tempat titik GPS," kata AKBP Rizki di Mapolres Cilegon,Rabu ( 28/11/2018).

Setelah sampai di titik GPS tepatnya di sebuah kontrakan di Lingkungan Arga Baja Pura, Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, petugas bersama pelapor kemudian menghampiri kontrakan itu dan menemukan sepeda motor tersebut.

"Kita temukan sudah tidak berplat dan sedang terparkir di halaman kontrakan salah satu pelaku," terangnya.

Setelah menemukan sepeda motor itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ragil Bayu Pamungkas dan Bagus Priambodo alias Sinchan. Selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, mereka melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Cilegon bersama teman - temannya. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya Unit VI Ranmor Reskrim Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan tersangka lainnya.

"Total tersangka yang kita tangkap itu ada 8 orang, termasuk yang kita duga sebagai penadah.Kemusian kasus ini masih terus kita kembangkan," jelas Kapolres.

"Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada masyarakat bahwa pengamanan dengan masang GPS itu perlu, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lebih mudah melacaknya," imbuhnya. (Ardi/TN3)

Komentar