Minggu, 22 September 2024

Rusak Segel Police Line, Pemilik Tempat Hiburan Malam di Ciruas Ditangkap Polisi

Segel police line yang dibuka pemilik cafe betha. (Foto: TitikNOL)
Segel police line yang dibuka pemilik cafe betha. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Nekat membuka segel police line oleh Satpol PP Kabupaten Serang dan Polsek Ciruas, pemilik Cafe Betha, SS alias Takur (41) di Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap polisi.

Peristiwa itu terjadi, setelah pihak Satpol PP Kabupaten Serang bersama Polsek Ciruas menyegel Cafe milik SS, karena tidak memiliki izin usaha dari Dinas terkait.

SS yang tidak terima mata pencahariannya dipaksa tutup, nekat membuka kembali cafe miliknya dengan merusak Police Line.

Kapolsek Ciruas Kompol P Winoto mengatakan, ada empat Cafe hiburan malam yang tidak berizin yang disegel Satpol PP Kabupaten Serang dan Polsek Ciruas.

"Tanggal 7 Maret sudah melaksanakan penyegelan empat cafe yang ada di wilayah Ciruas. Lalu 23 Maret 2019 pukul 04:00 WIB, salah satunya Cafe Bheta yang dalam keadaan terbuka," katanya, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, motif yang digunakan saat ditemui petugas adalah mengamankan barang-barang agar tidak dicuri orang lain. Namun, karena merusak Police Line, akhirnya pelaku dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk diperiksa lebih lanjut.

"Merusak segel itu adalah pidana. Makanya pemilik Cafe sekaligus pelaku kami bawa," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Staf Pelaksana Satpol PP Kabupaten Serang Komarudin menuturkan, penyegelan tersebut dilakukan atas dasar keluhan warga yang terganggu oleh aktivitas Cafe yang beroperasi di malam hari.

"Laporan warga, setelah diselidiki ternyata tanpa izin. Kemudian koordinasi dengan Polsek akhirnya disegel," kata Komarudin.

Tidak hanya tanpa izin, kata Komarudin, saat melakukan penggeledahan di Cafe Betha ditemukan puluhan botol miras dan alat musik.

Berdasarkan surat dengan nomor B-2569/0.6.10/Ep. I/07/2019 dari Kejaksaan Negeri Serang tentang penyidikan perkara pidana atas nama tersangka SS alias Takur yang disangka melanggar pasal 232 ayat (1) KUHP telah memasuki P21 dan dijerat 2,8 tahun penjara.(Gat/Son/TN1)

Komentar