Sabtu, 23 November 2024

Sembilan Anggota Geng Doyan Tawuran Ditetapkan Tersangka

Dua geng doyan tawuran saat digelandang Polisi. (Foto: TitikNOL)
Dua geng doyan tawuran saat digelandang Polisi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 33 anak muda ditangkap Polisi lantaran diduga akan melakukan aksi tawuran. Penangkapan dilakukan untuk mencegah adanya korban. Mengingat, mereka membawa senjata tajam (Sajam).

Dari 33 orang yang ditangkap, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran memprovokasi dan memiliki sajam.

Puluhan anak muda yang ditangkap itu merupakan dari dua kelompok geng Allstar dan Bikini Buttom. Kedua kelompok brandalan jalanan ini kerap meresahkan warga dengan aksinya.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya provokasi di sebuah media sosial. Kemudian, petugas Kepolisian melakukan preventive strike.

"Berandalan jalanan yang membuat rasa takut masyarakat. 19 Desember 2021 sekitar 05:00 WIB melakukan tindakan tegas dalam pencegahan terhadap informasi yang beredar dalam kelompok jalanan yang disiarkan live teman lainnya untuk aksi," katanya di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).

Ia menyebutkan, ada tiga tempat penangkapan terhadap kedua kelompok tersebut. Pertama, di basecamp Allstar di Cisoka. Di dalamnya menemukan 16 orang member jalanan Allstar, AM (17) ketua geng, MEF (17) admin medsos, dan FR (17). ketiganya aktif untuk memprovokasi melakukan tawuran.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut, menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15).

Ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 2 Undang-undang nomor12 Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

"Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah 1 bilah golok sisir (gosir), 3 bilah pedang panjang, 4 bilah celurit besar, 5 unit hp, 3 unit motor," ujarnya.

Di tempat kedua, di pondok angkringan yang terletak di Cisoka, mengamankan 4 orang dari kelompok Bikini Bottom an. AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20). Ke 4 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Selanjutnya tempat ketiga, di Kompleks Kirana, Cisoka. Penyidik mengamankan 18 orang yang saat itu sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar.

Dalam kesempatan itu, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan sehingga AKW hubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi.

"Ke-18 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan terhadap 2 orang yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa yang dapat digerakkan melakukan aksi penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka yaitu orang yang menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP," terangnya.

Ia menjelaskan,modus berandalan jalanan mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk melakukan aksi kekerasan di jalanan seperti tawuran atau bahkan melakukan kekerasan dengan sasaran random.

Adapun motifnya, ingin lakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan.

"33 orang (yang ditangkap), 9 di antaranya pasti ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. 7 dari 9 tersangka berstatus anak dan 2 dewasa," jelasnya.

Kasundit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar menambahkan, penetapan terhadap 9 tersangka disesuaikan dengan peranannya.

"Kami mempertimbangkan dari peranan, sementara yang lain hanya dihubungi ngumpul, yang lain bawa sajam. Itu yang jadi pertimbangan penetapan tersangka," paparnya. (TN3)

Komentar