SERANG, TitikNOL - Lahan bisnis Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Jl Raya Serang-Pandeglang KM 14 bersengketa di Pengadilan Negeri Serang.
Anak almarhum H. Arif yakni Atma Wijaya menggugat Sabarto Saleh atas kepemilikan sertifikat hak milik lahan tersebut.
Perakara itu kini telah memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pemilik awal atau penjual lahan yang dijadikan bisnis DJHA, Agus Juhra dihadirkan menjadi saksi untuk mengungkapkan proses jual beli.
Dihadapan Majelis Hakim, Agus menyebutkan proses jual beli tanah miliknya senilai Rp250 juta dengan luas lahan 1500 meter persegi dilakukan dengan tiga tahap.
Tahap pertama dengan tanda jadi sebesar Rp30 juta di saung kopra. Penyerahannya dilakukan oleh H. Arif.
Tahap kedua pembayarannya senilai Rp145 juta diserahkan H. Arif di saung kopra.
Untuk tahap ketiga, proses jual beli dilunasi oleh Sabarto Saleh dengan nilai Rp75 juta di rumah H. Arif di Cisolong, Kabupaten Pandeglang.
"Di kopra juga, (diserahkan) H. Arif, yang lain-lain saya lupa. Ini Rp145 juta, yang dulu Rp30 juta, jumlah Rp175 juta. Kapan sisanya kata saya. (pelunasan Rp75 juta) Kurang lebih sebulan di rumah H. Arif di Cisolong," katanya dalam persidangan, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, pembayaran penjualan lahan diselesaikan pada tahun 2005. Dalam transaksi dengan metode tiga tahapan, hanya mengandalkan saling percaya dan tidak menggunakan kwitansi.
"Tidak (terima kwitansi), saling percaya saja," ucapnya.
"Saya di depan pak Barto (Sabarto) ijab kobul. Saya ijab kobul dengan pak Barto, H. Arif sebagai saksi," tambahnya.
Ia menerangkan,sebenarnya tidak ada niatan dirinya menjual tanah ke Sabarto Saleh. Namun dirinya beberapa kali dirayu mendiang H. Arif agar menjual karena lahannya akan dijadikan tempat jualan durian.
"H. Arif perantara yang dipercaya pak Barto (Sabarto), makanya merayu saya. Sekarang siapa yang menguasai nggak tahu saya," terangnya.
Namun, Agus memberikan keterangan ganda saat dicecar pertanyaan tentang penandatanganan akta jual beli (AJB).
Pada awalnya, Agus menyatakan kerap tidak ada di rumah. Sehingga jika ada pengurusan AJB, dirinya tinggal menandatangani.
"Masalah AJB saya dulu sudah ngomong sama pak Barto, saya jarang di rumah, kalau mau cepat-cepat selesai saya terima tanda tangan saja. Ya periksa saja ada tanda tangan saya," ucapnya.
Namun setelah mendapat pertanyaan lagi dari penasihat hukum penggugat, Agus mengaku tidak pernah menandatangi AJB.
"Saya tidak tanda tangan AJB," ungkapnya.
Keterangan itu pun sempat membuat penasihat hukum tergugat dan penggugat mengulang pertanyaannya untuk mendapat jawaban pasti.
Atas kejadian itu pun, ditengahi oleh Majelis Hakim agar para penasihat hukum tergugat dan penggungat memberi keterangan di pledoi.
"Sekarang pertanyaannya begini. Saksi jualnya ke H. Arif atau Sabarto Saleh?," tannya Hakim kepada Agus.
"Saya jualnya ke pak Sabarto Saleh," jawab Agus.
"Ok. Dia menjual ke Sabarto Saleh, masalah administrasinya dia (Agus) tidak peduli. Dia tidak peduli ini, dia tidak tahu apa AJB, nggak tahu," ungkap Hakim mendinginkan situasi. (Son/TN3)