SERANG, TitikNOL - Tiga bajing loncat yang kerap beroperasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, digelandang polisi.
Selain itu, ada 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Ketiga bajing loncat yang ditangkap yaitu Tamin (26), Sandi alias Sanun (34) dan Sukri (35)
Mereka merupakan warga Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Ketiga bajing loncat ini ditangkap saat menurunkan limbah besi sekrup dari dalam dump truk di Kawasan Industri Modern Cikande pada Senin 25 Juli kemarin," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (27/7/2022).
Ia menjelaskan, limbah besi ini diangkut dari wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan akan dikirim ke PT. Citra Baru Steel di Kawasan Industri Modern Cikande.
Modus para pelaku menggunakan dua motor memepet mobil yang dikemudikan Supardi (40) warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
"Ketika kendaraan mengangkut besi ini berjalan lambat, para pelaku kemudian memperlambat laju motor. Ketika berada di belakang dump truk, beberapa pelaku naik truk dan menurunkan limbah besi," ujarnya.
Pada saat kawanan ini beraksi, polisi yang patroli rutin di kawasan objek vital memergoki aksinya. Lantaran dicurigai sebagai bajing loncat, langsung mengejar.
"Mengetahui aksinya diketahui petugas, tiga pelaku yang ada di motor tancap gas melarikan diri, sedangkan 3 pelaku yang ada di atas dump truk berhasil diamankan. Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian limbah industri di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Modusnya dengan memepet kendaraan yang akan dijadikan sasaran. Sudah 3 kali beraksi di kawasan industri namun korban-korban sebelumnya tidak diketahui karena tidak melakukan pelaporan," kata Dedi Mirza.
Terkait 3 pelaku lainnya yang melarikan diri, Dedi Mirza mengatakan pihaknya sudah mengetahui identitasnya. Kata Kasatreskrim, Tim Jatanras masih melakukan pengejaran dan berharap bisa ditangkap secepatnya.
"Barang bukti yang diamankan 2 bilah pisau, 2 buah obeng dan dan 2 buah tang. Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (Har/TN3)