CILEGON, TitikNOL – Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Narkob AKP Shilton mengatakan, penangkapan pengguna narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"Dari informasi itu anggota kita langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap para pelaku," ujarnya, Jumat (25/6/2021).
Kasat menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada hari Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta, Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
"Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan dua perempuan berinisial LR (22) dan H (33) warga Tapos Cinangka, Kabupaten Serang. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR (22), serta di emukan juga dua buah handphone," ungkap Shilton.
Pada saat pemeriksaan, dua pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari S alias Y sebanyak dua bungkus dengan harga Rp1.000.000 .
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku S di Pelabuhan Grenyang, Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang .
"Jadi, pelaku S ini kita tangkap sekitar pukul 00:30 WIB atau satu jam setelah penangkapan yang pertama," tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Ardi/TN1).