Minggu, 24 November 2024

Ada Calo, Pembebasan Lahan BPT PUPR Banten Wilayah Lebak juga Tanpa Sosialisasi

Lahan yang akan dijadikan kantor BPT Dinas PUPR Banten wilayah Lebak. (Dok TitikNOL)
Lahan yang akan dijadikan kantor BPT Dinas PUPR Banten wilayah Lebak. (Dok TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Kepala Desa Pasar Keong Encup Suprani, mengungkap soal proses pembebasan lahan untuk kantor Balai Pelaksana Teknis (BPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakat (DPUPR) Wilayah Lebak di jalan Arif Rahmat Hakim, desa Pasar Keong, kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Dirinya mengatakan, jika pihak dinas PUPR tidak melakukan sosialisasi kepada warga sekitar terkait penggunaan lahan di wilayah mereka untuk kantor BPT. Encup pun mengaku tidak mengetahui banyak soal proses awal hingga penyelesaian pembayaran kepada ketiga pemilik tanah.

Kata Encup, dirinya pernah kedatangan salah seorang pegawai di DPUPR Banten yang membawa sertifikat tanah atas nama para pemilik lahan dan meminta penjelasan soal kebenaran letak tanah sesuai di sertifikat yang ditunjukan kepada dirinya.

Setelah itu, Encup diundang untuk hadir ke kantor DPUPR Banten di Kota Serang bersama Camat Cibadak Rahmat, guna menghadiri dan menyaksikan pembayaran pembebasan lahan milik ketiga penjual atas nama Halil, Astomi dan Edet.

"Waktu saya datang ke kantor DPUPR di Ciceri Serang, sudah banyak orang di ruangan meja bundar. Ada juga dari pihak salah satu Bank pembayar, tiga pemilik lahan dan ada juga di antara pemilik lahan itu yang mendampinginya. Saya dengan camat dan beberapa orang lagi saya nggak tahu satu persatu namanya tapi memang banyakan," papar Encup.

Baca juga: Pengadaan Lahan Kantor BPT PUPR Banten Wilayah Lebak Disebut Rugikan Negara

Encup pun menceritakan kondisi dalam pertemuan di ruangan meja bundar di kantor DPUPR Banten. Kata dia, dalam pertemuan itu ternyata membahas soal pembayaran tanah kepada tiga pemilik lahan dan salah satu warga malahan sudah dilakukan pembayaran.

"Saya datang malah salah satu pemilik lahan yakni Edet sudah beres menerima pebayaran berbentuk voucher nilainya sekitar Rp135 juta, saya tahu karena saya lihat. Yang dua lagi yakni Astomi ahli waris dari Asik dan Ahmad Halili ahli waris dari Lebar, nilainya masing-masing di atas Rp1 miliar. Yang diminta memasang kalung voucher kepada Astomi itu Pak Camat dan yang Halili saya sendiri lalu semua di foto. Setelah itu selesai, saya memang diminta menandatangi surat oleh orang PU bahwa sudah menyaksikan penyerahan uang pembayaran kepada para pemilik lahan. Usai itu saya dan pak Camat pulang dengan dikasih amplop masing-masing Rp200 ribu mungkin untuk bensin," terang Encup.

Selang satu hari pasca pembayaran, lanjut Encup, pihak BPN dan salah seorang pegawai PU bernama Iwan datang ke kantor kecamatan untuk melakukan pengukuran lahan dan menemui camat Cibadak.

"Satu hari setelah pembayaran tanah itu, dari BPN dan salah seorang pegawai PU bernama Iwan datang ke lokasi. Katanya mau ngukur tanah, saya ditelpon sama pak Iwan itu, saya datang ke lokasi. Saat dalam proses pengukuran berjalan oleh BPN, pak Iwan ngajak ke kantor kecamatan dan bertemu dengan camat bersama saya. Di situ usai penandatanganan surat yang menerangkan bahwa masing penjual lahan seluas lahan masing-masing sudah dibayar, memang pak camat di kasih (uang), tapi berapa nilainya nggak tahu. Setelah itu saya pulang dan kembali lagi ke lokasi kemudian setelah pengukuran selesai oleh BPN, saya dikasih amplop isinya Rp100 ribu oleh pak Iwan itu," ujar Encup.

Pasca itu lanjut Encup, dirinya kembali menghubungi Iwan melalui sambungan telepon untuk menanyakan apakah ada untuk hak pemerintah desa dalam pembebasan lahan itu. Namun Iwan menjawab tidak mengetahui hal itu dan menyarankan dirinya menghubungi seseorang yang belakangan diketahui bernama Imam.

"Saya menanyakan apakah ada hak desa ke pak Iwan, pak Iwan menjawab tidak tahu. Dia menyarankan saya untuk menghubungi seseorang dan memberi nomor kontaknya. Setelah saya telepon nomor kontak itu, namanya pak Imam," tukas Encup.

Pada kesempatannya yang sama, Encup juga menyarankan kepada wartawan jika ingin mengetahui lebih banyak proses awal dan akhir pembebasan lahan tersebut, agar menemui dan mewawancarai sejumalah nama calo (pelantara) yang mendampingi para pemilik lahan yang disebutkan dirinya antara lain Husen, Umar dan Amsory.

Baca juga: Pengadaan Lahan Kantor BPT DPUPR Banten Wilayah Lebak Dipaksakan

Dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon, Camat Cibadak Rahmat, membenarkan dirinya datang ke kantor DPUPR Banten pada saat penyerahan uang pembayaran kepada para pemilik lahan.

Namun Rahmat mengaku lupa soal luas lahan milik ketiga pemilik lahan tersebut yang dibebaskan DPUPR Banten.

Saat disinggung soal kedatangan seseorang bernama Iwan yang disebut-sebut pegawai PU ke kantornya selang satu hari pembayaran lahan, dirinya pun membenarkan atas kedatangan Iwan tersebut.

"Iya, pembebasan lahan itu dari provinsi langsung ke desa. Untuk masing-masing luasnya karena sudah lama saya lupa. Intinya gini loh pak, jangan kemana-mana. Saya datang diundang ke kantor PU setelah semuanya selesai. Appraisal selesai, penjual dan saksi ada dan saya diundang ke PU itu aja,"pungkasnya.

Sementara, hingga saat ini Kepala Dinas PUPR Hadi Mulyanto masih belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat belum direspon. (Gun/red)

Komentar