SERANG, TitikNOL – Hasil audensi DPRD Banten, PT Cemindo Gemilang dan warga Desa Pambulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, di Gedung Serba Guna Dewan, Kamis (27/4/2017), membuahkan hasil.
Dari hasil kesepakatan bersama, pihak perusahaan diberikan waktu satu bulan melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan sendiri.
Dikatakan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, pihak perusahaan sudah menyepakati permintaan masyarakat, dimulai dari perbaikan jalan rusak.
”PT Cemindo siap menyelesaikan persoalan yang ada, untuk kali ini untuk pembuatan jalan sendiri,” kata Asep ditemui usai audensi.
Baca juga: Ketua DPRD Banten Marah, Perwakilan PT Cemindo Dituding Bohongi Warga
Pihak dewan sendiri kata dia, meminta kepada perusahaan untuk menyelesaikan pembebasan lahan milik warga selama satu bulan.
”Ya untuk waktunya satu bulan kita minta pihak perusahaan untuk menyelesaikannya satu-satu,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD Banten juga akan terus mengawasi terkait hasil kesepakatan bersama tersebut.
”Selama masyarakat masih belum puas kita akan tetap bantu mendorong. Dan jika memang masih belum direalisasikan akhirnya kita akan membuat rekomendasi untuk ditutup,” katanya.
Sementara itu, Humas PT Cemindo Gemilang Sigit Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan sesuai hasil kesepakatan bersama warga dan DPRD Banten.
”Itu sudah berjalan dan nantinya satu bulan ke depan kita akan terus mengupdate perkembangannya seperti apa, karena ada hal teknis yang tidak bisa diungkap di sini. Sebelum ada lampiran pun sudah kita lakukan lampiran tersebut,” singkatnya. (Gat/red)