LEBAK, TitikNOL - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, mengeluarkan surat edaran nomor : 338/150 - BagPem/2018, terkait himbauan perayaan pergantian tahun 2019.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Lebak meminta kepada semua pihak di Kabupaten Lebak, agar menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat juga tidak berlebihan dalam merayakannya.
Dalam isi surat edaran tersebut, Iti Octavia Jayabaya menghimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan Instansi, Pimpinan Ormas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, agar mengingatkan para Pemuda/Remaja dan masyarakat umum untuk tidak merayakan pergantian tahun baru dengan kegiatan hura - hura dan hiburan yang tidak bermanfaat.
Kemudian, tidak menyalakan petasan atau kembang api, tidak melakukan konvoi kendaraan yang mengganggu kenyamanan lalulintas seperti melepas saringan udara atau menggunakan knalpot racing.
Bupati pun menghimbau kepada masyarakat, untuk melakukan ibadah sesuai tuntunan ajaran agama masing-masing dan khusus bagi umat islam, agar diisi dengan shalat maghrib dan isya berjamaah, berdzikir, yasinan dan istighosah.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kondusifitas dan memghindari perbuatan melawan hukum serta segera melaporkan aparat terdekat apabila menemukan gejala gangguan keamanan.
Kabag Humas dan Protokoler pada kantor Setda Kabupaten Lebak, Eka Prasetiawan mengatakan, agar perayaan tahun baru tidak di isi dengan kegiatan hura - hura.
Perayaan malam tahun baru dikhawatirkan para pemuda dan remaja melakukan hal yang tidak di inginkan seperti, kebut - kebutan dan konvoi kendaraan dengan knalpot racing dan bakar - bakar petasan (mercon).
"Setiap perayaan tahun baru, itu IGD Rumah Sakit biasanya penuh oleh penanganan medis akibat kecelakaan. Jadi sebaiknya malam tahun baru, tidak di isi dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri. Dalam surat edaran Bupati Lebak, warga juga dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkunganya masing - masing," ujar Eka. (Gun/TN1)