SERANG, TitikNOL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyarankan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017 - 2022 Pemprov Banten, untuk mewajibkan regulasi Kebijakan Wajib Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Jawa-Bali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bob R. F Sagala, dalam sambutannya di Rapat Kordinasi Penyusunan Rancangan Teknokratis Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017 - 2022 Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (11/10/2016).
"Sinergis perencanaan adanya Undang Undang 23 adalah keseriusan daerah Banten untuk mendukung kemampuan warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan, jadi kita sarankan hal ini dapat dibentuk dalam RPJMD," kata Bob.
Bob menjelaskan jika wajib pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat membantu seluruh masyarakat dalam hal apapun dan kedepannya dapat memudahkan warga banten dibidang pendidikan dan infrastruktur.
"Jadi nantinya ke depannya tidak ada lagi alasan sekolah warganya tidak mampu. Tidak ada lagi orang hamil yang ke rumah sakit tidak mampu. Warga Banten sangat terbantu," ungkapnya.
Guna mewajibkan daerah agar memenuhi pemenuhan kebutuhan dasar, lanjut Bob, membutuhkan kerjasama seluruh steakholder.
"Ketika menyusun RPJMD kami sarankan mari kita susun dengan baik dan hindari ketidak singkronan beberapa regulasi dalam penyusunan RPJMD," pungkasnya. (Meghat/quy)