SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten berjanji bakal mencabut izin usaha, bila dalam pengawasannya ditemukan usaha pariwisata yang produk, pengelolaan dan pelayanannya tidak sesuai standar sertifikasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pariwisata (Kemenpar).
"Tentunya tiap usaha pariwisata berbeda, standarnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2012 tentang usha pariwisata. Jadi, usaha pantai pastinya bakal berbeda dengan restoran, begitu juga hotel dan lain sebagainya," kata Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbupar) Provinsi Banten, Sapta ditemui saat jumpa pers di Le Dian Hotel Serang, Kamis (18/2/2016).
Kepala Bidang Standar Usaha Pariwiasata Kemenpar, Arius Hutaheya menjelaskan, pihaknya telah menginventarisasi usaha pariwisata di Banten yang juga ada di luar negeri. Usaha serupa tersebut yang menjadi fokus Kemenpar dalam upaya standarisasi usaha pariwisata.
"Ada 13 usaha pariwisata yang ada di Banten namun juga ada di luar negeri. Ini rentan, sebab di era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) seperi tahun ini, investor asing bisa masuk dengan mudah. Maka pengawasan standar usaha perlu dimaksimalkan," ujarnya.
Menurut Arius, pemberian sanksi sampai denga. pencabutan izin dinilai memiliki efek kuat, yang mampu mendesak para pengusaha pariwisata unthk mengoptimalkan kinerjanya dan menjaganya tetap sesuai standar.
"Dari angka 13 tersebut, ki.menjabarkan menjadi 56 usaha wisata. Cukup banyak kan peluang asing masuk ke Banten? maka dari itu, standariasi usaha mereka juga harus konsisten dijalankan," kata Arius.
Diketahui, Kemenpar meminta Pemprov Banten untuk melakukan standarisasi usaha pariwisatanya dengan memiliki sertifikasi. Hal ini mengingat telah diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak Januari lalu. (Her/Red)