SERANG, TitikNOL – Pemprov Banten menargetkan, seluruh pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2019 selesai dan diserahterimakan selambat-lambatnya ada 29 November mendatang. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD 2019 dan menghadapi awal tahun anggaran 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, tenggat waktu pekerjaan barang dan jasa pada 29 November dituangkan dalam surat edara (SE) Sekda Banten. Gubernur Banten Wahidin Halim telah menginstruksikan agar seluruh OPD bisa memedomani dan melaksanakannya.
Adapun isi surat adalah perihal langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2019 dan mengjelang awal tahun anggaran 2020.
“Batas akhir usulan tender pengadaan barang dan jasa, murni maupun Perubahan APBD 2019 diterima ULP (unit Layanan Pengadaan) Provinsi Banten selambat-lambatnya pada Rabu, 2 Oktober 2019. Sementara batas akhir serah terima pekerjaan barang dan jasa, pada Jumat, 29 November 2019,†ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak melebihi batas waktu, maka harus mendapat persetujuan. Persetujuan dikeluarkan gubernur melalui sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah.
Sebelum Pemprov Banten mengeluarkan persetujuan atau penolakan ditertibkan ada beberapa hal yang akan dilakukan. Pertama, berkoordinasi dengan penyedia untuk percepatan dan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dan diserahterimakan pada 29 November tanpa mengurangi volume dan kualitas pekerjaan.
“Jika hal itu tidak dapat disanggupi penyedia, Kepala OPD menyampaikan surat permohonan kepada gubernur paling lambat di 15 November. Surat jawaban persetujuan maupun penolakan sebagaimana huruf disiapkan oleh Biro Adpemda (Administrasi Pembangunan Daerah) Setda Provinsi Banten berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi,†katanya.
Lebih lanjut diungkapkan Rina, ketentuan batas akhir pekerjaan itu dikecualikan untuk belanja barang atau jasa yang bersifat rutin. Itu seperti pengadaan makan dan minum, jasa kebersihan dan keamanan.
Lalu juga berlaku bagi kegiatan bersifat insidentil seperti fasilitas kegiatan pimpinan dan DPRD di akhir tahun, penyusunan APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) hingga kegiatan skala nasional.
“Agar diselesaikan pada 31 Desember. Sedangkan batas akhir serah terima pekerjaan yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 50/PMK.07/2017 dan perubahannya PMK Nomor 112/PMK.07/2017,†ungkapnya.
Rina mengaku, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagain dari perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan.
“Saya hanya menginginkan transparansi pengelolaan keuangan bisa lebih terupdate dalam batasan-batasan yang memang wajar diketahui publik. Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi,†katanya.
Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, Penekanan juga diberikan pada realisasi belanja hibah uang kepada Pemerintah Pusat dan daerah serta lembaga atau organisasi masyarakat.
Permohonan pencairan hibah uang yang lengkap dan sah harus sudah diterima pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD) BPKAD Provinsi Banten paling pada 13 Desember.
“Dana hibah uang yang telah dipindah bukukan ke rekening bank penerima. Namun sampai dengan hari Selasa, 31 Desember pukul 14.00 WIB tidak masuk atau belum diterima dalam rekening bank penerima yang berhak, maka dana tersebut dikembalikan ke kas umum daerah,†tuturnya.
Dwi menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku bagi dana bantuan sosial (bansos). Langkah-langkah yang dilakukan semata dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD pada akhir tahun anggaran 2019. Kemudian juga untuk menghadapi awal tahun anggaran 2020.
“Maka perlu ditetapkan batasan-batasan,†pungkasnya. (red)