Minggu, 24 November 2024

Revisi Perda Aset Tunggu Permendagri

SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pengelolaan barang milik daerah ke Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Banten. Namun, pembahasan belum dapat dilakukan karena masih menunggu peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) terkait aturan turunannya.

Perda tersebut direvisi karena ada perubahan pada aturan induknya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pun dengan aturan turunannya yaitu Permendagri Nomo‎r 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Setda Banten, Djoko Sumarsono mengatakan, PP 38/2008 kemudian diganti dengan PP Nomor 27 Tahun 2014.

"Karena aturan induknya berubah, jadi turunannya juga harus berubah, termasuk perda. Namun, turunan PP 27 dalam bentuk permendagri belum turun. Saya sudah koordinasi dengan kemendagri katanya akhir Februari ini," ujar Djoko, Senin (22/2/2016).

Ia menuturkan, pembahasan revisi perda di Baperda dijadwalkan September mendatang. "Sesuai jadwalnya untuk raperda aset ini dibahas September dan dibentuk pansusnya," ujarnya.

Menurutnya, beberapa item mengalami perubahan dalam perda nanti, meliputi bagian-bagian, seperti pengertian, pengelolaan, dan sebagainya.

"Salah satunya nanti ada istilah pemusnahan aset. Kalau sekarang kan hanya ada penghapusan set. Nanti pokoknya lebih detil lah," tukasnya.

Namun, Djoko tidak menjamin revisi perda tersebut berpengaruh positif pada penataan aset di Pemprov Banten. Menurutnya persoalan aset tidak bisa dilihat dari satu sisi.

"Selama ini di Banten sudah ada perda. Di provinsi lain juga punya, dan aturannya sama, kok ditempat lain bisa jalan, di Banten enggak bisa, kenapa?‎," jelasnya.‎(Kuk/red)

TAG aset
Komentar