Jum`at, 4 April 2025

Tak Capai Target, Sejumlah SKPD Disanksi Penundaan Tunjangan

Ilustrasi Tunjangan Daerah. (Dok: cpnskementerian)
Ilustrasi Tunjangan Daerah. (Dok: cpnskementerian)

SERANG, TitikNOL - Tunjangan Daerah (Tunda) sejumlah penanggung jawab kegiatan dan pengguna anggaran di SKPD Pemprov Banten ditunda. Hal tersebut sebagai konsekuensi akibat tidak tercapainya target 75 persen anggaran pada triwulan ke-II 2016 ini.

"Laporannya sudah masuk, sudah ada beberapa dinas yang tidak sesuai target ya dihukum. Tunjangan daerahnya ditunda, tunjangan bulan Juli," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, kepada wartawan akhir pekan lalu.

Tunjangan baru diberikan setelah target SKPD tercapai.

"Sampai kapan, ya sampai target tercapai, kalau sudah tercapai ya dikasihkan," cetusnya.

Sayangnya, Ranta tak menyebut SKPD mana saja yang dikenakan sanksi. Menurutnya, saat ini Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) masih melakukan evaluasi.

"Sekarang masih dievaluasi dengan Ekbang, dinas mana saja, PPTK mana saja. Ada yang 70 persen, ada yang 80, ada juga yang capai target," imbuhnya.

Ranta menegaskan, sekarang ini tidak bisa lagi pegawai santai-santai dalam bekerja.

"Sekarang ini kan yang menentukan target di SKPD masing-masing, yang menentukan di triwulan ini misalnya 60 persen, tapi kemudian hanya tercapai 30 persen, ya berati harus terima konsekuensinya. Sekarang enggak bisa lagi seenaknya," tukasnya.

Jika kebijakan tersebut diprotes, Ranta tak ambil pusing. "Protes ya biasa, namanya manusia, kita kan demokrasi saja. Pertanyaannya, mau gak menerapkan disiplin," tegasnya.

Kebijakan pemberian sanksi tersebut saat ini sedang digodok Pemprov Banten yang akan menerbitkan Pergub mengenai sanksi SKPD yang serapan anggarannya dibawah 75 persen dari target yang telah ditetapkan sebelumnya per triwulan.

Pihak-pihak yang dapat disanksi jika target serapan anggaran tidak terlampaui adalah pengguna anggaran, kuasa penguna anggaran, koordinator PPTK dan PPTK. (Kuk/rif)

Komentar