Sabtu, 27 Juli 2024

Tersangka IS Disebut Korban Kebijakan, Jubir: Gubernur Tidak Memerintahkan Diluar Peraturan

Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri. (Foto: Ist)
Juru bicara Gubernur Banten Ujang Giri. (Foto: Ist)
SERANG, TitikNOL - Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri, membantah pernyataan kuasa hukum tersangka IS yang mengatakan kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur untuk mencairkan dana Hibah Ponpes.

Ditegaskan pria yang akrab disapa Ugi ini, bahwa yang dimaksud diperintah Gubernur itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Ugi, Jumat (21/05/2021).

Jubir mengatakan jangan salah menafsirkan perintah tersebut, karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan Gubernur.

"Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan" tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah menahan mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, kaitan dengan korupsi bantuan hibah untuk pondok pesantren. (TN1)
Komentar