SERANG, TitikNOL - RS alias Ende (49), oknum staf desa di Kabupaten Serang cabuli gadis yang baru berusia 15 tahun. Padahal korban merupakan kerabatnya.
Tersangka memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi ditinggalkan orangtuanya. Peristiwa itu terjadi pada bulan Januari 2023.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan, korban tinggal bersebelahan dengan tersangka dan kerap bermain dengan anak tersangka di rumahnya.
"Korban sering bermain dengan anak tersangka, karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan. Bahkan tersangka juga sering ke rumah korban," katanya, Selasa (7/3/2023).
Dalam melakukan aksinya, tersangka merayu akan membantu kebutuhan sekolah. Hal itu dilakukan saat korban sedang sendiri di kamar tidurnya.
"Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya," ucapnya.
Selain itu, tersangka juga mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
"Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orangtuanya," ungkapnya.
Perbuatan itu pun dilaporkan kepada Polres Serang. Tersangka dapat ditangkap pada 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat perbuatannya, tersangka RS kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Har/TN3)