Jum`at, 22 November 2024

AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Ilustrasi. (Dok: Liputan6)
Ilustrasi. (Dok: Liputan6)

TANGERANG, TitikNOL - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mendesak pemerintah untuk mencabut pembatasan akses media sosial. Pasalnya, akses media sosial saat ini terganggu, khususnya saat pengiriman foto dan video pasca demontrasi memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, aksi protes demontrasi itu berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat dan Slipi, Jakarta Barat.

Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, ketika dikonfirmasi TitikNOL menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

"Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,"jelas Abdul Manan, kepada TitikNOL melalui selulernya, Kamis (23/5/2019).

Kendati begitu, AJI juga meminta pemerintah untuk menghormati hak publik untuk memperoleh informasi sesuai Pasal 28F UUD 1945.

"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,"terang Abdul Manan.

Disamping itu, AJI Indonesia mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. Pencegahan itu melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, gangguan media sosial itu pasca para demonstran memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Protes itu saat KPU menyatakan bahwa pemenang pemilu presiden adalah pasangan no 1. Joko Widodo - Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 (55,50%). Sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%).

"Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019),"jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Sasmito Madrim, dalam pembatasan ini Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

"Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri,"bebernya. (Don/TN1).

Komentar