SERANG, TitikNOL - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Serang Kota melakukan demonstrasi di depan kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Banten, menuntut agar mereka transparan dan mengungkapkan data bakal calon legislatif mantan terpidana korupsi.
Koordinator Aksi Yudhistira mengatakan, KPU dan Bawaslu memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Harusnya mereka mempublikasikan setiap tahapan yang sedang berjalan maupun yang sudah terlewati. Masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memiliki calon-calon berintegritas yang diususng oleh partai politik," kata Yudhistira, Senin 23 Oktober 2023.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 KPU, lanjut Yudhistira, memiliki kewajiban untuk menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Hal itu tertuang - dalam pasal 14 huruf C.
"Namun, pada realitanya KPU tidak pernah transparan kepada masyarakat terkait tahapan yang sedang dilaksanakan. Salah satunya yaitu masyarakat tidak bisa mengakses aplikasi SILON yang didalamhnya memuat data-data para caleg sehingga masyarakat tidak mengetahui saja caleg yang bermasalah persyaratan pencalonannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, terdapat tujuh bakal calon legislatif mantan terpidana yang masuk kedalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Banten yang 5 diantaranya merupakan mantan terpidana korupsi.
"Namun, hingga saat ini KPU Banten tidak nyali untuk mengumumkan kepada publik terkait 5 caleg mantan koruptor yang masuk DCS. Padahal KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab moral kepda masyarakat untuk mempublikasikan nama-nama," katanya.
Senada, Koordinator Humas GMNI Serang Kota, Wahyu M. Jamil menuturkan, KPU dan Bawaslu tidak serius dalam memberantas korupsi, karena dalam pelaksanaan Pemilu tidak mengungkapkan siapa saja yang pernah terpidana korupsi.
"Hal ini juga agar pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang berintegritas dan tidak pernah terjerat korupsi. Bawaslu memiliki tugas yang sangat kompleks mulai dari pencegahan, pengawasan,dan penindakan pelanggaran. Bawaslu memiliki tugas untuk terus mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu pada prinsipnya Bawaslu harus bekerja secara professional sesuai dengan prinsip penyelenggara," tuturnya.
Penyelenggara Pemilu, kata dia, harus bersikap tegas tanpa pandang bulu. Oleh sebab itu, Bawaslu harus menindak tegas setiap peserta Pemilu yang melakukan kampanye dan memasang alat peraga kampanye (APK) sebelum tahapan kampanye.
"Namun, pada realitanya, profesionalitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu patut dipertanyakan karena Bawaslu tidak pernah mempublikasikan apa saja yang menjadi pengawasan Bawaslu saat tahapan pencalonan dan apa saja yang menjadi temuannya," katanya. (TN)