LEBAK, TitikNOL – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Lebak, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2021 di undur ke tanggal 24 Oktober 2021.
Sementara Kontelasi Pilkades di Desa Darmasari Kecamatan Bayah, tidak berjalan sesuai Tahapan sehingga Panitia 9 Pilkades di desa tersebut serentak mengundurkan diri.
Dalam Surat Pengunduran diri Panitia Pikades Desa Darmasari Kecamatan Bayah yang beredar dimedia sosial, bahwa panitia Pilkades diduga mendapat interpensi atas keputusan yang telah ditetapkan sesuai tahapan pada tanggal 20 Agustus 2021.
Selain itu, semua bakal calon Desa Darmasari tidak memenuhi syarat (TMS) oleh pembina tingkat kecamatan. Sebab semua bakal calon belum melengkapi sertifikat hasil pembekalan dari Kabupaten.
Budi Supriadi, Pemerhati Sosial dan Politik di Kecamatan Bayah, menyayangkan atas situasi tersebut. Seharusnya pembinaan dari tingkat kecamatan atau kabupaten, patuh pada tahapan, aturan serta menggunakan fungsinya sebagai fasilitasi, monitoring dan evaluasi.
Lanjut Budi, sebelumnya dari 5 bakal calon yang mendaftar di panitia Pilkades Darmasari, ada satu calon yang belum melengkapi berkas izin cuti yang dikeluakan Bupati sampai dengan batas akhir verifikasi berkas.
"Beda antara berkas sertifikat hasil pembekalan dan berrkas surat izin cuti, walaupun keduanya sebagai persyaratan. Jadi tidak logis itu panitia pembina tingkat kecamatan akibatnya mendilegitimasi dan mendiskreditkan keputusan panitia tingkat desa yang ditetapkan bersama bakal calon tanggal 20 Agustus 2021," terangnya kepada TitikNOL, Selasa (24/8/2021).
Terpisah Nardi, masyarakat Kampung Sindang Desa Darmasari, mengakui merasa kecewa dengan adanya pernyataan TMS atas semua bakal calon Desa Darmasari.
"Anehnya balon Darmasari di TMS kan gegara keterlambatan serifikat pembekalan, padahal keterlambatan tersebut berlaku pula bagi para balon se kecamatan bahkan se kabupaten Lebak, namun panitia desa lain se kecamatan Bayah hari ini tetap menjalankan tahapan pilkades yaitu penetapan calon," katanya.
Dikonfirmasi, Babay Imroni Kadis DPMD Kabupaten Lebak mengatakan, bila panitia Pilkades mengundurkan diri, pihak BPD harus mengangkat kemabli panitia Pilkades yang baru.
"Apabila panitia memundurkan diri. Maka BPD harus mengangkat kembali panitia Desa yang baru, selanjutnya menetapkan Bakal Calon menjadi Calon," ujarnya.
Sementara itu, dalam berita acara musyawarah di tingkat Kecamatan, yang digelar pada tanggal 23 Agustus 2021, Sri Mustika selaku PLT Camat Bayah menyebutkan, semua Balon Kades belum mengantongi sertifikat pembekalan dan tes yang dari kabupaten.
Jadi, terkait kelengkapan berkas pada tanggal 20 tersebut semua bakal calon masih Berkas Tidak Lengkap (BTL), sebab sertifikat pembekalan belum dilengkapi oleh semua bakal calon dan belum di serahkan pada panitia Desa. Sehingga keterlambatan tersebut tidak bisa jadi dasar tereliminasi nya salah satu calon, karena terlambat memberikan berkas, padahal semua calon sama belum lengkap dan bisa di sebut TMS. (Gun/TN1)