CILEGON, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, menyita 2 boks permen dot dari salah satu pedagang di Pasar Blok F.
Permen dot yang diduga mengandung zat adiktif atau narkotika tersebut, disita saat melakukan sidak ke semua pedagang permen yang ada di Pasar Blok F, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon.
"Ada 2 boks atau sekitar 50 persen dot merek Syrup Spray Candy kita sita. Selanjutnya permen itu akan kita serahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang untuk dilakukan pemeriksaan, untuk memastikan apakah mengandung narkotika atau tidak," kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Cilegon Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018).
Candra mengungkapkan, permen dot yang diduga mengandung narkotika itu kini dijual bebas di pasaran dan mudah didapati dari pedagang.
Lebih lanjut Candra menambahkan, pihaknya hanya melakukan penyitaan dan belum bisa melakukan proses lebih lanjut sebelum hasil pemeriksaan dari BPOM di Serang, keluar.
"Kita belum bisa melakukan tindakan, sifatnya hanya mengamankan dulu. Nah, kalau hasil pemeriksaan dari BPOM menyatakan bahwa permen dot ini postif mengandung narkotika, barulah kita bisa melakukan proses lebih lanjut, pengembangan," ujarnya.
Peredaran permen dot ini lanjut dia, sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama para orangtua yang memiliki anak kecil.
"Sangat meresahkan bagi orangtua, apalagi harganya juga relatif murah dan mudah didapati dari para pedagang. Kalau memang positif mengandung narkotika, permen dot ini harus disita dan tidak boleh peredar di pasaran karena bahaya kalau dikonsumsi anak-anak," jelasnya. (Ardi/TN1).