Minggu, 24 November 2024

Buruh Tolak Upah Murah, Sekda Banten: Kita Ikuti Kebijakan Pusat

Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Dok: banten88)
Sekda Banten, Ranta Soeharta. (Dok: banten88)

SERANG, TitikNOL – Adanya penolakan PP 78 tentang pengupahan oleh para buruh, tidak membuat Pemprov Banten mengikutinya. Pemprov mengaku akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Mereka kan meminta pp 78 dan meminta upah untuk di perbaiki. PP itukan pusat, kalau kota sekedarnya dan untuk memberikan masukan ke atas karena kita tidak bisa merubah PP tersebut. Beberapa kali kita sampaikan (ke pusat), tetap sama saja,” kata Sekda Ranta Soeharta, di Kota Serang, Selasa (22/11/2016).

Sekda pun menjelaskan jika saat ini pemprov hanya bisa mengikuti kebijakan pusat, lantaran pemerintah daerah tidak berhak untuk merubah PP 78. “Sementara ini kan pusat yang harus merubah, kalau kebijakannya berubah yang kita ikutin karena yang berhak kan pusat,” ungkapnya.

Menanggapi buruh yang terus melakukan aksi, Ranta pun mengaku hal tersebut memang merupakan momentum puncak para buruh yang menginginkan PP 78 untuk direvisi. “Saya kira memang waktunya untuk merubah. Mereka datang kan semuanya dan nanti kita usulkan ke pusat lagi,” pungkasnya. (Meghat/Rif)

Komentar