Jum`at, 18 Oktober 2024

Dana BOS Tiga Sekolah Negeri di Kota Serang Diduga Jadi Sasaran Pungli

Ilustrasi. (Dok: Kendaripos)
Ilustrasi. (Dok: Kendaripos)

SERANG, TitikNOL - Aktivis Satya Peduli Banten menyoroti penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) yang masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Pemerintah Kota Serang Tahun 2023.

Dari data BPK tersebut, Herdito, yang merupakan aktivis 98 dari poros tersebut menduga kuat terjadi pungutan liar oleh seorang oknum di institusi pendidikan Kota Serang. Indikasinya menurut pria yang akrab disapa Dito ini adalah temuan penggunaan dana BOS untuk biaya iuran yang tidak diatur dalam Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN Karangantu, SDN Cibomo, dan SDN Cigoong 3.

"Ada kejanggalan yang kami lihat di sini, di mana pada SDN yang disebutkan, ada biaya-biaya yang seharusnya tidak dibebankan kepada dan BOS untuk pembiayaannya. Tentu dugaannya indikasi korupsi di dalamnya," kata Dito, Jumat (26/07/2024).

Kejanggalan disebut ada pada data penggunaan dana BOS di sekolah dimaksud untuk iuran yang disebut 'rereongan' atau dana patungan penyelenggaraan kegiatan tertentu seperti Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Forum Komunikasi Guru Olahraga (FKGO), Forum Komunikasi Guru Agama (FKGA), Forum Komunikasi Organisasi Siswa (FKOS), Gugus 2, Kwaran/Pramuka, hingga Festival dan Lomba Keterampilan Siswa Nasional (FLSN) juga Olimipade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dengan total keseluruhan mencapai Rp5,7 lebih perbulan atau sebesar lebih dari Rp68 juta pertahun.

"Anehnya itu 'bunyi' kesalahan penggunaan dana BOS nya sama, namun besarannya berbeda di tiap sekolah. Ini kepala sekolah yang tidak cermat, atau memang ada oknum yang memaksa mereka melakukan pengeluaran yang tidak semestinya tersebut? Kami mendorong aparat penegak hukum hadir," ujarnya.

Di samping di atas, lanjut Dito, ada juga data temuan pembayaran tim BOS yang dibayar tidak sesuai juknis sebesar Rp2,7 juta perbulan di SDN Karangantu dan SDN Cibomo atau Rp32 juta lebih pertahun dengan rincian pembayaran honor kepala sekolah, bendahara BOS, dan operator yang dianggap sebagai tim tersebut. Sementara di SDN Cigoong 3 senilai total Rp6,5 juta saat September juga Oktober 2023 yang diakui sebagai uang pembinaan.

Terkait hal itu, Kepala Dikbud Kota Serang maupun sekertaris dinasnya tidak bisa dihubungi dan dikonfirmasinmelalui telepon, aplikasi whatsapp maupun ketika wartawan mendatangi kantor mereka.

Komentar