Kamis, 19 September 2024

Staf Ahli DPR RI dan Mantan Kepsek di Kota Serang Diduga Korupsi Dana PIP Rp1,4 M

SERANG, TitikNOL - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik tindak pidana korupsi di wilayah Kota Serang.

Kedua pelaku berinisial TI yang bekerja sebagai staf ahli Komisi X DPR RI dan TE mantan kepala sekolah di Kota Serang.

Keduanya diduga melakukan praktik korupsi dana program indonesia pintar atau PIP di Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten.

Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa jika korupsi yang dilakukan kedua pelaku bermula saat TI menawarkan dana PIP kepada TE mantan kepala sekolah, dengan dipa Rp1,4 miliar rupiah.

"Jadi berawal adanya PIP dimana program itu dari kementrian pendidikan dan kebudayaan jadi ada usulan dari sekolah di kota Serang, ada 24 sekolah yang indikasi melakukan penyalahgunaan wewenang jumbelahnya 1,4 Miliar," kata Wiwin dalam siaran persnya di Polda Banten, Rabu 7 Febuari 2024.

Kemudian, kata Wiwin kedua pelaku mengumpulkan 24 kepala sekolah di Kecamatan Kasemen, menawarkan dana PIP Rp1,4 miliar untuk para siswa, namun saat pencairan peruntukannya harus untuk sarana prasarana.

"Dengan catatan saat pencairan kedua pelaku meminta potongan 40 persen dari 1,4 miliar, kemudian saat proses pencairan keduanya langsung meminta jatah 40 persen, dan pelaku TI mendapatkan untung 30 persen sementara TE 10 persen," jelasnya.

Keduanya pun telah menyelewengkan dana PIP dari peruntukannya untuk para siswa malah menjadi sarana prasaran dengan menangkap anggaran 40 persen.

Dari kasus tersebut polisi juga berhasil menyita barang bukti dokumen berkas pengajuan bantuan dan PIP berupa data siswa dan sekolah serta uang tunai 882 juta rupiah.

"Kita masih mengembangkan kasus ini dan sudah melakukan pemeriksaan kepada para kepala sekolah," pungkasnya. (TN)

Komentar