Minggu, 24 November 2024

Disnakertrans Banten Akhirnya Setujui Penangguhan UMK 72 Perusahaan

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Alhamidi. (Dok: TitikNOL)
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Alhamidi. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten telah menyetujui penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017. Penangguhan diberikan kepada 72 perusahaan, dari total 78 perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Sementara itu, empat perusahaan ditolak usulan penangguhannya dan dua perusahaan lainnya tidak dilakukan verifikasi lapangan karena berkas usulan penangguhan UMK yang diterima Disnakertrans dianggap tidak lengkap.

"Yang disetujui dan ditolak ini berdasarkan hasil rapat pleno hari ini (kemarin-red)," papar Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi, Jumat (30/12/2016).

Baca juga: Hari Ini, Disnakertrans Mulai Verifikasi Usulan Penangguhan UMK

Alhamidi menjelaskan, empat perusahaan yang ditolak berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

Usulan penangguhan UMK oleh empat perusahaan itu ditolak dan karena dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan. "Misalnya, ternyata dari hasil verifikasi lapangan, tidak ada persetujuan pekerja atau serikat pekerja," ucapnya.

Menurut Alhamidi, surat keputusan (SK) penangguhan UMK 2017 selanjutnya disampaikan ke Plt Gubernur Nata Irawan melalui Biro Hukum untuk disetujui.

"Tadi sudah kita sampaikan hasil ini ke Biro Hukum. Targetnya paling lambat pada 5 Januari 2017 sudah ada SK-nya. Sebab SK itu dibutuhkan manajemen perusahaan untuk dasar membayar gaji karyawan bulan Januari," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinakertrans Provinsi Banten Untung Saritomo mengatakan, untuk perusahaan yang diterima penangguhannya, maka pemberian gaji karyawan akan mengacu pada tiga opsi.

Pertama, melaksnakan gaji sesuai UMK lama atau UMK tahun 2016. Kedua, membayar gaji di antara besaran UMK 2016 dan 2017. "Jadi opsi dua ini, gajinya di tengah-tengah dari UMK sebelumnya dengan UMK baru," katanya.

Ketiga, melakukan kenaikan UMK hingga sesuai UMK 2017 secara bertahap. "Jadi tiga opsi ini yang tertuang dalam peraturan kemenakertrans," ujar Untung.

Menurut Untung, penerapan tiga opsi pemberian UMK tersebut akan disesuaikan melalui monitoring yang akan dilaksanakan pada awal 2017 nanti. "Jadi kita nanti evaluasi lagi maka perusahaan yang pakai opsi satu, dua atau tiga. Kita nanti ada monitoring lagi dengan dewan pegupahan," jelasnya.

Untung mengungkapkan, usulan penangguhan UMK 2017 dari 72 tersebut disetujui karena dianggap telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Syarat utamanya kan adannya kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerja kalau memang ada di perusahaannya. Itu kita kroscek ke lapangan, bener nggak memang sudah sepakat. Kalau benar, ya disetujui, tapi kalau tidak ya tidak," ungkapnya. (Meghat/Rif)

Komentar