Jum`at, 4 April 2025

Ditanya TKA Unskilled di PT. Cemindo, Kadisnaker Banten Balik Tanya

Ilustrasi TKA. (Dok: Pinterpolitik)
Ilustrasi TKA. (Dok: Pinterpolitik)

SERANG, TitikNOL - Ditanya soal tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai buruh kasar (Unskilled Worker) di Line II pembangunan pabrik Semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang. Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi, malah berbalik nanya soal video yang didapat tim TitikNOL.

"Tahunya dari mana?, Video dapet dari mana?, Udah pernah ke dalamnya melihat?, Kapan?, Bisa membuktikan enggak TitikNOL kalau memang tenaga kerja asing itu tenaga kasar, video itu dapat darimana kok bisa TitikNOL masuk ke dalam sana?," kata Al Hamidi saat dikonfirmasi setelah menghadiri apel pagi Senin (4/3/2019).

Al Hamidi juga mengatakan, pihaknya akan segara turun ke PT Cemindo Gemilang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, jika terbukti Disnakertrans akan segera mengeluarkan TKA tersebut.

"Kita akan turun ke lapangan kita ingin membuktikan. Sehingga siapa saja yang melanggar peraturan perundang-undangan dia akan berdampak negatif karena tenaga kerja asing yang melanggar undang-undang akan kita keluarkan dari tempat pabrik," imbuhnya.

Baca juga: TKA Jadi Buruh Kasar di PT Cemindo, Disebut Tak Memiliki Izin yang Jelas

Kendati demikian, Al Hamidi mengatakan, yang diberitakan di TitikNOL data TKA tersebut sudah diterima dirinya.

"Saya tahu yang anda maksud di TitikNOL itu, itukan adalah ada tenaga yang memang di sana itu kalau kita lihat paspor visanya yang di foto itukan sudah ada sudah sampai ke saya," ujarnya.

"Jadi nanti akan kita check kebenarannya apakah memang satu orang, dua orang atau beberapa orang itu akan kita check kebenarannya, apakah itu melanggar akan kita buktikan, karena yang kita soroti bukan satu orang," tambahnya.

Setelah ditanya lebih jauh soal TKA yang seharusnya bekerja di Banten, Al Hamidi mengatakan tergantung permintaan.

"Tergantung permintaan, artinya kalau sesuai dengan peraturan menteri ada tenaga yang memang di izinkan masuk ke Indonesia, jadi izin pertama di kementerian kalau provinsi izin perpanjangan, kecuali tenaga kerja asing itu bekerja di lintas provinsi," ujarnya.

"Untuk sementara data yang di foto itu saya udah punya paspornya saya punya visanya saya punya dan rekam jejaknya udah tahu sehingga nanti secara jelas setelah kami turun kelapangan, Minggu ini kita akan turun," tutupnya menambahkan. (Lib/TN1)

Komentar