LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga yang tergabung di LSM Gapura Banten, menggelar aksi unjukrasa di depan pintu gerbang pabrik yang memproduksi partisi (kedap udara) PT. Indopack Nusantara, di Jalan Dr Sutami tepatnya di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (16/5/2019).
Dalam orasinya, massa menuding gedung dua pabrik tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Lebak.
Selain itu, massa pendemo menyebut, perusahaan tersebut tidak melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak terhadap karyawannya.
Tak hanya itu, pendemo membeberkan, bahwa perusahaan itu masih belum mengikutsertakan dan mendaftarkan karyawan pada program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dinilai sangat merugikan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Perusahaan itu, dituding melanggar Undang - Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan, lantaran perusahan itu tak memberikan Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
Manajemen perusahaan juga dituding tak memberikan hak karyawan yang bekerja lembur/shif malam, berupa uang makan dan transport dan tunjangan kerja malam.
Bahkan, Oknum HRD di perusahaan itu, dituding telah melanggar azas kepatutan karena telah memperjual belikan pakaian seragam karyawan senilai ratusan ribu per dua Pcs per karyawan. Padahal, seragam merupakan hak yang harus diterima secara gratis.
"Kami sudah lakukan cek n ricek ke dinas perizinan Pemkab, soal gedung dua pabrik partisi atau tempat produksi kedap udara itu. Ternyata, pihak dinas mengatakan gedung dua itu tak belum memiliki IMB," ujar Ade Irawan, ketua Gapura Banten usai melakukan orasi di lokasi pabrik.
Dijelaskannya, pabrik partisi itu berdasarkan keterangan karyawan yang pernah bekerja diperusahaan tersebut, belum melaksanakan UMK Lebak secara menyeluruh kepada para karyawannya.
"Masih ada pekerja yang diupah Rp1,7juta per bulan, padahal UMK Lebak mencapai Rp2,4 juta lebih per bulan. Jelas ini melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku soal ketenagakerjaan," beber Ade.
Ade juga menyebut, Oknum HRD di perusahaan tersebut telah melakukan bisnis demi kepentingan pribadinya dengan melakukan bisnis jual pakaian seragam karyawan dengan minta tebusan kepada karyawan.
Hal itu kata Ade, oknum HRD sudah melanggar azas kepatutan. Sebab, seragam karyawan adalah hak yang harus diterima secara gratis.
"Bayangkan, mereka (karyawan,red) diminta nebus baju seragam per Pcs Rp200 ribu. Harusnya karyawan kan menerima secara gratis," tukasnya.
Dikonfirmasi, Rere, HRD PT. Indopack Nusantara membantah seluruh tudingan yang disampaikan oleh massa pendemo.
Menurutnya, manajemen perusahaan sudah mengurus seluruh perizinan bangunan dan operasional perusahaan kepada dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemkab Lebak.
Disinggung soal UMK, Rere menyebut, seluruh karyawannya sudah menerima upah sesuai UMK.
"Jadi semua yang dituduhkan itu tidak benar. Soal perizinan kami sudah urus semua perizinan," tegas Rere.
Pantauan di lapangan, aksi demo massa di depan pabrik PT. Indopack Nusantara itu mendapatkan pengamanan puluhan anggota Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung. Hingga berakhirnya aksi, berlancar aman dan tertib. (Gun/Zal/TN1)