SERANG, TitikNOL - Restoran Kampung Kecil Cilegon diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang larangan bagi siapapun untuk memfasilitasi konsumsi minuman keras (miras). Hal ini menyusul adanya sejumlah warga negara asing (WNA) yang kedapatan mengkonsumsi alkohol jenis whiskey di sana.
Seorang pengunjung bernama Mira mengaku kecewa dengan adanya foneman tersebut. Dia yang tengah makan di Kampung Kecil Cilegon saat itu 'risih' karena ada sekelompok orang diduga WNA Korea Selatan asik menenggak miras yang dituang pada gelas milik resto besutan PT Bakul Nasi Bersama itu.
"Saya gak tahu itu (miras, red) dijual di sini atau tidak, yang jelas merekankan menuangkan mirasnya pakai gelas punya Kampung Kecil. Berarti gelasnya bekas alkohol dong? Risih lah kalau begitu. Masa di tempat makan keluarga ada orang mabok-mabokan," katanya, Selasa (15/10/2024).
Pengunjung lain yang enggan menyebutkan namanya turut berkomentar. Dia yang datang bersama rombongan keluarga terdiri dari anak dan orang tua, mengatakan geram karena management Kampung Kecil terlihat diam dan tidak menggubris saat mereka mengeluh.
"Tadi saya lihat ada juga yang ngeluh, tapi WNA Korea itu gak juga ditegur. Okelah kalau bawa minuman dari luar, tapi apa boleh seperti itu? Gak pantas dilihatnya apalagi ada anak anak," ujarnya.
Sementara itu, seorang Supervisor Kampung Kecil, mengaku pihaknya tidak pernah menjual minuman keras. Kendati demikian dirinya tidak lantas mengehentikan aktivitas para WNA kora tersebut, hingga mereka selesai menyantap hidangan lalu akhirnya pulang dengan sendirinya.
"Kami gak lihat mereka bawa itu (miras, red). Kami gak jual begituan di sini," ucapnya.
Pantuan wartawan di lokasi, para WNA Korea Selatan tersebut duduk dan menyantap sejumlah hidangan di sebuah saung bertuliskan RT 10 di Kampung Kecil Cilegon. Seolah tidak peduli pada pengunjung sekitar, mereka asik menenggak miras dari botol whiskey yang diletakan di samping meja, lengkap dengan campuran softdrink.