SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Rano Karno membantah terlambat hadir pada saat Paripurna Istimewa dengan agenda mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT ke-71 RI di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (16/8/2016). Menurut Rano, sesuai arahan paripurna istimewa tersebut hanya mendengarkan pidato presiden pada pukul 10.45 WIB bersama DPR dan DPD.
"Keterlambatan apa? Tidak ada keterlambatan. Perlu anda tahu ada tiga sidang hari ini, pagi jam setengah 9 itu untuk MPR, nah yang kedua itu dijadwal kita itu yang jam 10.45 WIB terkait HUT RI. Nanti jam 2 siang ada lagi soal APBN. Jadi enggak ada keterlambatan," ujar Rano, seusai paripurna.
Baca juga: Gubernur dan Ketua Dewan Banten Telat Ke Paripurna Istimewa
Presiden Jokowi memang dijadwalkan berpidato tiga kali. Pukul 09.00 WIB di sidang tahunan MPR, lalu pukul 10.40 WIB di sidang bersama DPR dan DPD. Dan terakhir, pukul 14.00 WIB, Kepala Negara akan berpidato dalam rangka penyampaian RUU APBN tahun anggaran 2017 pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan I DPR.
"Tidak kewajiban mendengar (untuk pidato pertama di MPR). Yang kewajiban itu yang jam 10.45 WIB. Memang arahannya (pidato) yang kedua," tuturnya.
Senada dikatakan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah. Meski demikian, pihaknya mengkritisi kinerja Setwan terkait rundown acara.
"Bukan terlambat, itu ada kesalahan di setwan, mungkin tidak memberikan rundown yang konkret. Karena jam 9 itu biasanya langsung pidato soal HUT RI. Dan tadi anggota setelah tahu bahwa tidak terlambat, enggak ada masalah," katanya.
Menurutnya, sesuai arahan panitia hari besar nasional yaitu mendengarkan pidato yang kedua.
"Memang panitia hari besar nasional itu arahannya untuk (mendengarkan) yang pidato HUT RI," tukasnya. (Kuk/quy)