Senin, 25 November 2024

Ini Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Saat Hari Pencoblosan

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi. (Foto: TitikNOL)
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Bawaslu Banten menemukan temuan dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara pada Pilkada serentak tahun 2020, yang dilaksanakan di empat daerah di wilayah Provinsi Banten.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat beberapa dugaan penggaran saat pemungutan suara berdasarkan sebaran wilayah pada 9 Desember 2020.

Pertama, saksi tidak bisa dipastikan bebas dari Covid-19 karena tidak ada PKPU yang mengatur. Kedua, surat suara tertukar di Cening 5, Cikedal, Pandeglang. 10 surat suara berasal dari pemilih Kabupaten Serang, 5 di antaranya sudah di coblos. Ketiga, dugaan temuan politik uang, Ciage 1, Kibin, Kabupaten Serang. Seorang warga membagikan uang di sekitar TPS.

Kemudian keempat, surat suara tidak ditandatangani petugas KPPS, Pamulang Timur 15, Pamulang, Tangsel. Ketua KPPS tidak bisa bertugas karena sakit dan digantikan orang lain yang kemudian bertugas serta menandatangani surat suara.

“Kelima, hasil KWK pemilihan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, di TPS 5 (tertukar dengan), Kelurahan Bagedung Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,” katanya, Selasa (15/12/2020).

Dari temuan itu, ada 3 TPS di Tangsel dan 1 TPS di Pandeglang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Untuk di Tangsel, PSu dilakukan di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Hal itu disebabkan karena surat suara ditandatangai bukan oleh ketua dan anggota KPPS.

Kemudian di TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Suara sebanyak 40 lembar tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS. Selanjutknya di TPS 30 di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timut. Ada dua orang yang tidak terdaftar di DPT tapi menggunakan hak pilih.

“Sedangkan di Pandeglang terjadi di TPS 2, Desa Pasir Mae, Kecamatan Cipecung. Ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” terangnya.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Banten N. Abdul Rosyid Siddiq mengungkapkan, PSU di Pandeglang kali ini merupakan catatan sejarah karena baru pertama kali. Meski demikian, pihaknya mengklaim secara keseluruhan atau umum, Pilkada serentak di empat daerah berjalan dengan lancar walaupun diwarnai pelanggaran.

“Secara umum pelaksanaan 2020 berjalan dengan baik dan lancar walaupun diwarnai pelanggaran. Bahkan pelanggaran bisa diselesaikan secara cepat. Memutuskan pelanggaran ada yang bisa diselesaikan secara cepat, ada juga yang direkomendasikan PSU. Memutuskan untuk PSU itu memang sakit,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, biasanya PSU dianggap sebagai catatan buruk bagi sebuah penyelenggaran, pemerintah daerah dan seluruh stekholder. Namun yang menjadi catatan penting adalah, Bawaslu tidak hanya memperhatikan hasil, tapi juga peduli pada proses pelaksanaan Pilkada.

“Biasanya PSU itu sebagai catatan minus bagi seluruh stekholder. Tapi ini penting bagi kami untuk melaksanakan progres. Ada pesan bahwa kita tidak semata mementingkan hasil, tapi juga memntingkan proses. Jadi ini sebagai pesan pada Paslon, relawan, bahkan dunia bahwa penting untuk memperhatikan proses,” jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya mengapresiasi pengawas yang telah menjaga integritas dan berani dalam melaporkan pelanggaran Pilkada, meski banyak intimidasi dalam menjalankan tugasnya.

“Kami sudah membekali seluruh pengawas sampai ke tingkas TPS, keberanian melporkan itu sebuah kesuksesan kami dalam memberikan pembekalan dari sisi integritas. Ada banyak gangguan intimidasi, tapi mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” tukasnya. (Son/TN1)

Komentar