SERANG, TitikNOL – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pematangan lahan Rumah Sakit Jiwa Tahap I di Kecamatan Walantaka, Kota Serang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, masih berlanjut.
Saat ini, Kejati Banten masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dan menunggu perhitungan yang dilakukan oleh inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait jumlah kerugian dalam proyek tersebut.
Baca juga: Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan, status penanganan kasus itu saat ini masih Puldata dan Pulbaket. Pihaknya juga belum melakukan pemanggilan lanjutan kepada para pihak, karena masih menunggu penghitungan atau audit dari BPK dan Inspektorat.
“Belum dipanggil ulang lagi karena nunggu penghitungan (BPK dan Inspektorat, red). Masih berlanjut (proses hukum), statusnya masih Puldata dan Pulbaket,” ujar Ivan saat dihubungi TitikNOL lelalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Sejumlah Pejabat di Pemprov Banten Ramai-ramai Diperiksa Kejati
Seperti diketahui, proyek tersebut didanai dari APBD 2019 Provinsi Banten dengan nilai Rp9.133.679.256. PT. Mahkota Ujung Kulon menjadi pihak ketiga dalam proyek ini dengan nilai penawaran Rp8.220.311.311.
Kejati Banten sendiri sudah memeriksa sejumlah pihak yakni dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ULP Banten, pihak pemenang proyek serta konsultan proyek. Para pihak itu diperiksa secara marathon oleh penyidik di Kejati Banten. (TN1)