Senin, 25 November 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Banten Demo Tolak Revisi UU KPK

Aksi demontrasi Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten di Jl Jendral Soedirman no 30, Selasa, (17/9/2019). (Foto: TititkNOL)
Aksi demontrasi Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten di Jl Jendral Soedirman no 30, Selasa, (17/9/2019). (Foto: TititkNOL)

SERANG, TitikNOL - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten, menggelar aksi demontrasi di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten di Jl Jendral Soedirman no 30, Selasa, (17/9/2019).

Para pemuda tersebut menolak upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang Undang KPK.

Unjuk rasa itu digelar untuk menolak paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik indonesia (RI) yang akan mengesahkan revisi UU KPK.

Bagian bentuk penolakannya, para pemuda menggelar teatrikal sebagai cerminan kondisi KPK diperlemah serta membentangkan spanduk dan poster yang beraneka tuntutan seperti "Tolak Revisi UU KPK" serta "Jangan Lemahkan KPK".

Koordinator aksi Fuaduddin Bagas mengatakan, ditengah perilaku korupsi yang makin masif di semua lini kekuasaan, sulit rasanya mengharapkan agenda pemberantasan korupsi tanpa KPK.

"Maka salah satu caranya untuk mengawal hal ini dengan cara menolaknya," katanya saat berorasi.

Menurutnya, gagasan pembentukan Dewan Pengawas akan menjadi lembaga kontrol terhadap wewenang strategis KPK, terutama dalam hal penyadapan. Di sisi lain, revisi ini dinilai sebagai bentuk iktiar DPR dan Pemerintah untuk memperkuat pelemahan KPK.

Sementara itu, kewenangan KPK dalam menertibkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diusulkan oleh DPR agar KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus. Hal tersebut nampak jelas akan memperlambat KPK dalam menangani kasus korupsi.

"Ada beberapa point yang kami tolak dan akan memperlemah KPK yaitu sistem penyadapan harus seizin Dewan Pengawas. Ini hal krusial pada penanganan korupsi akan lambat," ujarnya.

Kemudian massa aksi yang lain Farhan menyebutkan, berkat kinerja KPK beberapa kasus tindakan pidana korupsi di Banten kelas kakap di Banten terungkap. Maka dengan tegas dirinya menyatakan, tolak revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"KPK ke sana ke sini memberantas korupsi termasuk di Banten, bagaimana kejadian kelam pada Gubernur kita Ratu Atut bisa tertangkap, bisa terciduk, tetapi hari ini KPK diperlemah birokrasinya. Ini adalah sebuah kemunduran kawan-kawan," tegasnya. (Son/TN1)

Komentar