Sabtu, 5 April 2025

Membandel, Tiga Kios PKL di Jl Syeh Nawawi Albantani Dibongkar Satpol PP

Pembongkaran kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas tanah milik negara yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Pembongkaran kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas tanah milik negara yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL- Tiga kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas tanah milik negara digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Kasie Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kota Serang Saepul Anwar mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka membersihkan Kota Serang dari PKL yang mendirikan bangunannya tanpa izin atau liar.

Menurutnya, razia PKL akan terus digalakkan untuk menciptakan kondisi Kota Serang yang bersih, berdaya dan berbudaya.

"Kami gabungan dengan Polda dalam rangka penertiban terhadap bangunan liar yang sudah lama sekali dan disinyalir mengganggu keadaan lalu lintas," katanya saat ditemui di Jembatan Bogeg, Senin, (7/10/2019).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 pasal 29 menyebutkan, bahwa masyarakat tidak boleh mendirikan bangunan kios di pinggir jalan, badan jalan, bahu jalan dan tempat umum.

"Mereka mendirikan bangunan tanpa izin di tanah negara, itu masuk bangunan liar," ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban, kata Saeful, pihaknya telah bersurat kepada para pedagang untuk membersihkan barang dagangannya. Namun, para pedagang membandel tidak merobohkan kiosnya.

"Kami sudah mendirikan teguran lebih seminggu. Meraka pun sadar pas di bongkar tidak ada alat-alat dagangnya," terangnya.

Sementara itu, salah satu pedagang Sarti mengaku pasrah dan terkulai lemas melihat kiosnya dibongkar Satpol-PP. Saat ditanya TitikNOL, Ia pun masih kebingungan mencukupi keluarganya selain dengan berdagang.

"Ya pasrah saja pak, karena sudah dikasih pemberitahuan dan sudah rapi-rapi. Kedepan saya masih bingung mau ngapain," katanya singkat. (Son/TN1)

Komentar