MERAK, TitikNOL - Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten menyebut, jika kegiatan kapal tangker MT Global Prioner yang melakukan transaksi muatan bahan kimia jenis asam nitrat ke MT Aisyah 08 di area engker Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang pada Selasa (13/14/2016) kemarin ilegal.
"Perlu saya tegaskan, bahwa kegiatan itu (transaksi muatan-red) antara kapal MT Global Pioner dengan MT Aisyah 08 tidak ada laporan ke kami. Makanya saya katakan itu adalah kegiatan ilegal," ujar Kepala Bidang Keselamatan Berlayar dan Penjagaan Patroli KSOP Kelas 1 Banten Diaz Saputra, saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Rabu (14/12/2016).
Baca juga: Pasca Kebocoran, Kapal Tanker MT Aisyah 08 Mulai Tenggelam
Dikatakan Diaz, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada MT Aisyah 08 dan MT Global Pioner, jika memang terbukti melakukan kegiatan ilegal.
"Pasti akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Diaz juga menambahkan, kapal MT Aisyah 08 yang memuat 300 ton bahan kimia jenis asam nitrat milik PT Pelayaran Hude Pratama, kini sudah tenggelam ke dasar laut dengan kedalaman 50 meter.
"Kita sudah mengimbau agar perahu nelayan dan kapal-kapal lain yang akan lego jangkar dan melintas agar tidak mendekati titik kordinat tenggelamnya kapal MT Aisyah 08 ," imbuhnya. (Ardi/red)