Jum`at, 4 April 2025

Ngaku Jadi Korban Penipuan Rp21.8 M, Nasabah BNI Ini Gandeng Pengacara

Kuasa Hukum M , Silvy Sofawy Haiz menunjukan bukti transfer dan rekening koran kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kuasa Hukum M , Silvy Sofawy Haiz menunjukan bukti transfer dan rekening koran kepada wartawan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Seorang pengusaha retail dan farmasi asal Cilegon berinisial M, diduga menjadi korban penipuan oleh pengusaha asal Pandeglang berinisial EL. Tidak tanggung-tanggung jumlah uangnya mencapai Rp21,8 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kuasa hukum korban, pada 9 Februari 2018 lalu, M mendapat transfer uang dari rekan bisnisnya berinisial EL. Saat itu, bukti transfer sudah dikirim oleh EL ke M dengan nominal Rp21,8 miliar. Namun saat dilakukan pengecekan justru uang itu tidak ada direkening M.

Untuk menanyakan kebenaran uang itu, M kemudian mendatangi kantor BNI Cabang Pembantu Cilegon di PCI (Pondok Cilegon Indah) karena M sebagai nasabah di BNI tersebut. Kepada M, El mengaku menstransfer uang itu dari BNI Cabang Serang.

Karena tidak ada kejelasan dari pihak BNI terkait keberadaan uang tersebut, M kemudian meminta bantuan kepada seorang pengacara di Cilegon untuk menempuh upaya hukum.

"Beliau datang ke saya untuk meminta bantuan hukum mengadukan‎ masalah ini. Jadi tanggal 9 Februari dia mendapat konfirmasi dari mitranya mendapat transfer Rp21.800.000.000 miliar kepada nomor rekening klien saya,‎" kata kuasa hukum M, Silvy Sofawy Haiz kepada wartawan di Cilegon, Rabu (7/3/2018).

Silvy‎ menjelaskan, kliennya sudah beberapa kali mempertanyakan hal itu ke wakil kepala cabang Bank BNI Cilegon, namun tidak ada kepastian jawaban dari pihak BNI.

"‎Dana ini tidak ada di rekening korannya, beliau konfirmasi ke pejabat BNI tapi jawabannya tidak memuaskan. Ada (komunikasi via) WA-nya tapi jawabannya sampai sekarang tidak memuaskan kenapa dananya tidak masuk itu, sampai sekarang tidak ada jawaban,‎" ungkap Silvy.

Sementara itu, Wakil Kepala Cabang Pembantu BNI Cilegon Sabudin yang dikonfirmasi menyarankan, agar M menanyakan langsung kepada EL dan mendatangi BNI Cabang Serang untuk memastikan adanya transaksi pengiriman uang yang dilakukan EL.

"Tanya aja kepada rekan bisnisnya, apakah betul telah mengirimkan uang senilai itu (Rp 21,8 miliar). Kalau tidak, datang saja ke BNI yang diakuisi rekan bisnis pengirim uang untuk dikonfirmasi. Di sana kan ada bukti CCTv atau bukti transaksi uang, pasti semuanya terekam," tukasnya.

Hingga saat ini, wartawan masih berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada EL selaku rekan bisnis M. (Ardi/TN1).

Komentar